Apakah Ambil Motor, Sebagai Korban Pencurian Harus Bayar?
Korban pencurian tidak seharusnya dibebani biaya saat mengambil kembali motornya yang telah ditemukan. Jika diminta membayar tanpa kejelasan.

OTORIDER - Banyak korban pencurian kendaraan bermotor mengaku bingung saat mendapati kendaraannya telah ditemukan oleh pihak kepolisian, namun diminta untuk membayar sejumlah biaya saat ingin mengambilnya. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan: apakah korban tindak pidana pencurian harus membayar untuk mengambil motornya kembali?
Tidak Ada Kewajiban Membayar untuk Korban
Secara hukum, korban kejahatan tidak diwajibkan membayar biaya apapun untuk mengambil barang bukti miliknya, termasuk kendaraan bermotor yang berhasil ditemukan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa barang bukti dapat dikembalikan kepada pemiliknya yang sah setelah tidak diperlukan lagi untuk proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan.
Selain itu, terdapat juga pada Pasal 19 Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan:
(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
(2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
Seperti apa yang dilakukan oleh Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pemilik kendaraan bisa mengambil kembali motornya secara gratis, asalkan membawa dokumen kepemilikan lengkap. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menegaskan bahwa pihaknya akan mengembalikan motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemilik tanpa pungutan biaya sepeser pun. “Kami akan kembalikan kepada pemiliknya secara gratis, tidak dipungut biaya,” ujar Seala, dikutip dari Antara, Rabu (21/5).
Untuk mengambil kembali motor, pemilik hanya perlu membawa dokumen asli seperti:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- KTP pemilik sesuai data kendaraan
- Identifikasi Motor Lewat Media Sosial
AKP Seala menambahkan, pihaknya juga aktif membagikan informasi terkait motor-motor temuan hasil pencurian melalui akun media sosial resmi Polsek Pesanggrahan.
“Melalui akun sosial media Polsek Pesanggrahan dan media sosial lainnya, kami akan sebarkan rilis mulai dari nomor rangka, nomor mesin kendaraan bermotor yang telah dicuri oleh pelaku-pelaku,” jelasnya.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang merasa kehilangan motornya bisa lebih mudah mengidentifikasi dan mengurus pengambilannya secara cepat dan tepat. (*)