Bahaya dan Aturan Membonceng Anak di Depan Motor: Apakah Melanggar Hukum?
Praktik membonceng anak di depan bukan hanya soal apakah melanggar aturan, tetapi juga soal risiko tinggi jika terjadi kecelakaan.

OTORIDER - Praktik membonceng anak di bagian depan sepeda motor masih kerap ditemui di berbagai wilayah di Indonesia. Meskipun dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat, tindakan ini ternyata menimbulkan sejumlah risiko keselamatan. Lantas, apakah membonceng anak di depan motor melanggar aturan lalu lintas?
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak terdapat pasal yang secara spesifik melarang membonceng anak di bagian depan sepeda motor. Demikian pula dengan sistem tilang elektronik (ETLE), yang saat ini hanya menindak 10 jenis pelanggaran lalu lintas secara nasional, antara lain:
- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
- Menggunakan smartphone saat mengemudi
- Pelanggaran batas kecepatan maksimal
- Penggunaan pelat nomor palsu
- Menerobos lampu merah
- Berkendara melawan arus
- Mengendarai motor tanpa helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu motor pada siang hari
Dari daftar tersebut, membonceng anak di depan belum termasuk pelanggaran yang dikenai sanksi melalui ETLE. Namun demikian, tindakan ini dinilai membahayakan keselamatan, terutama jika disertai dengan modifikasi seperti pemasangan bangku tambahan di dek depan motor.
Pakar: Membonceng Anak di Depan Sangat Tidak Disarankan
Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani, menegaskan bahwa penambahan bangku di depan harus mempertimbangkan aspek keselamatan secara menyeluruh.
"Jangan sampai modifikasi justru meningkatkan risiko bahaya bagi pengendara maupun penumpang. Modifikasi seperti dalam video yang beredar tidak disarankan, apalagi untuk perjalanan jarak jauh," ujar Agus.
Menurutnya, posisi paling aman bagi anak saat dibonceng adalah di belakang pengendara, bukan di depan. Hal ini untuk melindungi anak dari terpaan angin serta potensi bahaya dari arah depan. "Jika anak ditempatkan di depan, pengendara harus siap dengan segala risikonya, termasuk keisengan anak yang bisa mengganggu kendali kendaraan," tambahnya.
Risiko Kesehatan dan Kapasitas Kendaraan
Sementara itu, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengingatkan bahwa sepeda motor dirancang hanya untuk dua orang, yaitu pengendara dan satu penumpang. Selain rawan kecelakaan, sepeda motor juga tidak memberikan perlindungan fisik yang memadai bagi tubuh pengendaranya.
"Ahli kesehatan tidak menyarankan membawa anak dalam perjalanan jauh menggunakan motor, khususnya anak di bawah usia dua tahun. Perkembangan motorik anak di usia tersebut belum cukup kuat untuk berpegangan atau menjaga keseimbangan," jelas Djoko.
Dengan berbagai pertimbangan di atas, meskipun tidak secara eksplisit dilarang oleh undang-undang, membonceng anak di depan motor sebaiknya dihindari demi keselamatan bersama. (*)










