Bayar Pajak Motor di Minimarket, Praktis Tanpa Ribet

Dipublikasikan : Kamis, 7 Agustus 2025 07:14

Metode ini menjadi pilihan populer karena praktis, cepat, dan tidak perlu antre panjang di kantor Samsat.

Bayar Pajak Motor di Minimarket, Praktis Tanpa Ribet
Pajak Kendaraan (Foto : Otorider/undefined)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi harus antre panjang di kantor Samsat. Pemilik kendaraan, khususnya sepeda motor, kini dapat membayar pajak tahunan di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Layanan ini menjadi terobosan praktis yang memudahkan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan dan sulit meluangkan waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembayaran pajak motor di minimarket merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan pengelola jaringan minimarket. Tujuannya jelas, untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Syarat yang Harus Disiapkan

Sebelum melakukan pembayaran pajak motor di minimarket, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • KTP asli sesuai nama di STNK
  • STNK asli
  • Nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
  • Uang tunai atau metode pembayaran non-tunai yang tersedia di minimarket

Penting untuk memastikan data pada KTP dan STNK sama persis agar proses pembayaran tidak mengalami kendala.

Langkah-Langkah Pembayaran

Proses pembayaran pajak motor di minimarket cukup sederhana dan tidak memerlukan waktu lama. Berikut tahapan lengkapnya:

  1. Kunjungi minimarket terdekat seperti Indomaret atau Alfamart yang melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  2. Informasikan kepada kasir bahwa Anda ingin membayar pajak motor tahunan.
  3. Serahkan dokumen berupa KTP asli, STNK asli, dan nomor polisi kendaraan.
  4. Kasir akan memproses transaksi dan mencetak bukti pembayaran sementara.
  5. Simpan bukti pembayaran tersebut. Dalam beberapa kasus, Anda perlu menukarnya dengan tanda bukti pelunasan pajak (SKPD) di Samsat atau gerai Samsat terdekat.

Proses ini umumnya hanya memakan waktu 5–10 menit saja, jauh lebih cepat dibandingkan antre di kantor Samsat yang bisa memakan waktu berjam-jam. 

Setelah proses selesai, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS berisi tautan Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri. Jika tautan tersebut dibuka, akan muncul Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi QR Code.

Fungsi e-TBPKP dan QR Code

e-TBPKP ini adalah tanda bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor sekaligus bukti pengesahan STNK yang valid dan sah. Petugas yang melakukan razia dapat memverifikasi pengesahan ini dengan cara memindai QR Code yang ada di e-TBPKP.

Dengan adanya QR Code ini, pengguna tidak perlu kembali ke Samsat hanya untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Namun, jika ingin mencetak lembaran pajak yang tergabung dengan STNK, wajib pajak tetap perlu mendatangi kantor Samsat pada hari dan jam operasional

Hanya untuk Pajak Tahunan

Meski praktis, ada hal yang perlu diperhatikan. Layanan pembayaran pajak motor di minimarket ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan atau pergantian plat nomor, pemilik kendaraan tetap wajib mendatangi kantor Samsat secara langsung karena memerlukan pengecekan fisik kendaraan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.