Biaya Balik Nama Kendaraan Motor Sudah Gratis, Ini Syarat dan Caranya
Dengan dihapusnya biaya balik nama motor, masyarakat kini lebih dimudahkan untuk memiliki kendaraan bekas dengan status hukum yang sah.

OTORIDER - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat agar segera mengurus balik nama kepemilikan motor secara legal dan sah.
Dulunya BBNKB Cukup Membebani Pemilik Baru
Terhitung sejak 5 Januari 2025, BBNKB untuk kendaraan bekas resmi dihapuskan.Selama ini, setiap kali membeli motor bekas, pemilik baru harus membayar biaya BBNKB sebagai bagian dari proses balik nama. Nilainya bisa mencapai dua pertiga dari besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tergantung wilayah. Kini, dengan dihapuskannya biaya tersebut, pemilik baru bisa menghemat ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Artinya, pemilik kendaraan yang membeli motor bekas tidak perlu lagi membayar biaya balik nama, hanya membayar pajak tahunan dan denda jika ada tunggakan.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membaliknamakan kendaraan dan mengurangi praktik jual beli motor tanpa dokumen resmi.
Syarat Balik Nama Sepeda Motor
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk proses balik nama sepeda motor:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi jual beli bermaterai Rp10.000.
- Hasil cek fisik kendaraan, yang dilakukan di Samsat.
Formulir permohonan balik nama (tersedia di kantor Samsat).
Cara Balik Nama Sepeda Motor
Berikut langkah-langkah mudah melakukan balik nama kendaraan:
- Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
- Lakukan cek fisik kendaraan untuk mendapatkan hasil gesekan nomor rangka dan mesin.
- Serahkan dokumen ke loket pendaftaran balik nama.
- Tunggu proses verifikasi, lalu ambil tanda terima untuk pengambilan STNK sementara.
- Ambil STNK dan plat nomor baru (jika berpindah daerah).
- Setelah STNK selesai, urus balik nama BPKB di kantor Polda sesuai wilayah.
Biaya Balik Nama Motor Gratis, Tapi Tetap Ada Biaya Lain
Meski BBNKB II dihapus, bukan berarti semua proses balik nama kendaraan gratis. Ada beberapa biaya lain yang masih berlaku dan harus dibayar oleh pemilik baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.
Berikut rincian biaya yang tetap harus dibayar saat balik nama:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya tergantung jenis dan tahun kendaraan. Lihat di STNK lama untuk estimasi. Jika ada tunggakan, akan dikenakan denda.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000 untuk sepeda motor.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk motor.
- Biaya penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000 untuk motor.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk motor.
Meski masih ada biaya lain yang dikenakan, penghapusan ini tetap menjadi langkah positif untuk mendorong kepatuhan dan legalitas dokumen kendaraan. (*)