Biaya dan Cara Ganti Plat Motor 5 Tahunan 2025, Lengkap dengan Syaratnya
Ingin perpanjang STNK dan ganti plat motor? Berikut syarat, alur, dan biaya perpanjangan STNK 5 tahunan di Samsat 2025 yang wajib diketahui pemilik kendaraan.

OTORIDER - Masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku selama lima tahun. Setelah masa tersebut habis, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK sekaligus mengganti plat nomor (TNKB) baru. Lalu, apa saja syarat, biaya, dan langkah yang harus ditempuh? Berikut penjelasan lengkapnya.
Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Motor 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biaya yang perlu dipersiapkan pemilik motor:
- Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp60.000 untuk sepeda motor.
- Penerbitan STNK: Rp100.000 untuk motor.
- Penerbitan BPKB: Rp225.000.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 untuk sepeda motor.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen: besarnya tergantung pada jenis kendaraan. Rinciannya tercantum pada lembar STNK.
Catatan penting: apabila ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan dikenakan denda tambahan sesuai aturan yang berlaku.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan dan Ganti Plat Motor
Sebelum menuju kantor Samsat, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah disiapkan:
- STNK asli beserta fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli sesuai nama di STNK/BPKB dan fotokopi.
- Surat kuasa bermaterai (jika diurus orang lain).
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya wajib dibawa untuk proses cek fisik.
Perpanjangan STNK 5 Tahunan Tidak Bisa di Samsat Keliling
Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk mengetahui layanan apa saja yang tersedia di gerai Samsat Keliling. Fasilitas ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Sementara itu, untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor kendaraan (TNKB), masyarakat wajib datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Hal ini karena perpanjangan STNK lima tahunan membutuhkan pengecekan fisik kendaraan berupa nomor rangka dan nomor mesin, yang hanya bisa dilakukan di kantor Samsat.
Alur Proses Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Setelah syarat lengkap, berikut langkah-langkah penggantian plat motor di kantor Samsat:
- Datang ke Samsat dengan membawa kendaraan.
- Lakukan cek fisik kendaraan berupa gesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Hasil cek fisik disahkan di loket cek fisik.
- Daftar di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
- Serahkan dokumen administrasi ke petugas, lalu ambil nomor antrean.
- Tunggu panggilan untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan dan biaya penerbitan.
- Ambil STNK baru di loket pengambilan STNK.
- Terakhir, menuju loket TNKB untuk mengambil plat nomor baru.
Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan bermotor wajib memperbarui STNK dan mengganti plat nomor. Prosesnya bisa dilakukan di kantor Samsat dengan membawa dokumen persyaratan lengkap, kendaraan, serta biaya yang sudah ditentukan pemerintah.
Dengan mengikuti prosedur resmi ini, kendaraan Anda tetap legal digunakan di jalan raya dan terhindar dari sanksi akibat administrasi yang tidak diperpanjang. (*)










