Cara Aman Cek Kendaraan Kena ETLE Tanpa Takut Tertipu
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mencantumkan kode BRIVA, kode blanko, atau tautan tidak resmi.

OTORIDER - Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik (e-Tilang). Belakangan ini, marak beredar pesan singkat atau pesan WhatsApp yang menginformasikan bahwa seseorang terkena tilang dan diminta untuk segera menyelesaikan denda melalui kode blanko dan pembayaran BRIVA (BRI Virtual Account).
Dalam pesan tersebut, pelaku menyertakan link atau tautan yang meminta penerima untuk mengakses laman tertentu guna mengonfirmasi pelanggaran. Tidak sedikit korban yang akhirnya terjebak dan mengalami kerugian finansial setelah mengikuti instruksi yang diberikan.
Kepolisian Republik Indonesia telah menegaskan bahwa penanganan tilang elektronik tidak dilakukan melalui pesan WhatsApp, SMS, atau link mencurigakan. Seluruh informasi resmi terkait e-Tilang hanya disampaikan melalui situs resmi instansi kepolisian atau surat resmi yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
"Diinformasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran Tilang Elektronik yang beredar melalui SMS dengan link https://tilang-kejaksaans.top adalah palsu / hoax dan bahwa link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI," demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.
Berikut ciri-ciri modus penipuan e-Tilang yang perlu diwaspadai:
- Mengirim pesan berisi tuduhan pelanggaran lalu lintas secara sepihak.
- Menyertakan kode pembayaran BRIVA dan kode blanko tilang yang tidak bisa diverifikasi.
- Mencantumkan tautan atau link yang mengarah ke situs tidak resmi.
- Meminta transfer uang secara langsung untuk menghindari proses hukum.
Cara Memastikan Tilang Elektronik Resmi
Untuk memastikan apakah kendaraan Anda benar-benar terkena tilang ETLE, pengecekan resmi dapat dilakukan secara online melalui situs yang disediakan oleh Korlantas Polri. Berikut langkah-langkah cara cek kendaraan terkena ETLE secara resmi:
- Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
- Masukkan data kendaraan, yakni nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan informasi di STNK.
- Klik tombol “Cek Data”.
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi bertuliskan “No data available”.
- Jika terdeteksi pelanggaran, akan tampil informasi lengkap seperti waktu pelanggaran, lokasi, status tilang, dan tipe kendaraan.
Pengecekan ini tidak dipungut biaya dan bisa dilakukan kapan saja. Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi, terutama jika Anda menerima pesan mencurigakan terkait tilang elektronik.
Sebagai tambahan, sanksi pelanggaran ETLE tetap mengacu pada aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)