Cara Cek ETLE Secara Online dengan Mudah, Cepat, dan Praktis

Dipublikasikan : Kamis, 24 April 2025 10:23

Kini, mengecek tilang elektronik tidak lagi rumit, bisa memastikan apakah kendaraan Anda bersih dari pelanggaran lalu lintas.

Cara Cek ETLE Secara Online dengan Mudah, Cepat, dan Praktis
Kamera ETLE (Foto:Istimewa)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin mudah diakses oleh masyarakat. Penerapan ETLE oleh Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas serta transparansi dalam penegakan hukum di jalan raya.

Kamera ini menangkap pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, dan lain sebagainya. Data pelanggaran tersebut kemudian dikirim ke pusat data dan diverifikasi oleh petugas. Jika terbukti melanggar, surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Cara Cek ETLE Secara Online

Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda bisa melakukan pengecekan melalui beberapa platform resmi yang disediakan oleh kepolisian. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Situs Resmi ETLE Nasional (https://etle-pmj.info/)

Ini adalah cara paling umum dan mudah dilakukan.

Langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi, untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya: https://etle-pmj.info/
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka (5 digit terakhir), dan nomor mesin.
  • Klik tombol "Cek Data" atau "Cari".
  • Jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail pelanggaran, lokasi, waktu, dan foto bukti pelanggaran.
  • Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan bahwa tidak ditemukan pelanggaran.

2. Melalui Aplikasi Mobile ETLE (ETLE Mobile Apps)

Korlantas Polri juga menyediakan aplikasi mobile yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Langkah-langkah:

  • Unduh aplikasi “ETLE Mobile” melalui Google Play atau App Store.
  • Registrasi menggunakan data pribadi dan nomor kendaraan.
  • Setelah terdaftar, Anda dapat langsung melihat status kendaraan Anda dan notifikasi jika terdapat pelanggaran.

3. Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI (Digital Korlantas)

Selain ETLE Mobile, aplikasi “Digital Korlantas POLRI” juga memiliki fitur untuk cek status pelanggaran lalu lintas.

Langkah-langkah:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  • Login atau registrasi akun.
  • Masukkan data kendaraan Anda.
  • Fitur "e-Tilang" akan menampilkan status pelanggaran jika ada.

Tetapi jika Anda tidak ingin susah karena hal tersebut, pastikan selalu tertib berkendara dan patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Jangan lupa untuk sesekali mengecek status ETLE Anda, terutama jika sering berkendara di kota-kota besar yang sudah menerapkan sistem ini secara aktif. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.