Cara Lapor Jual Kendaraan Online agar Tidak Kena Pajak Progresif

Dipublikasikan : Minggu, 31 Agustus 2025 12:36

Pajak progresif bikin biaya tahunan naik? Pelajari cara menghindari pajak progresif kendaraan baru dengan lapor jual online.

Cara Lapor Jual Kendaraan Online agar Tidak Kena Pajak Progresif
Kolom Opsen Pajak di STNK (Foto : Otorider/undefined)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Pajak progresif kendaraan bermotor sering kali menjadi kekhawatiran bagi pemilik kendaraan baru, terutama jika di dalam satu keluarga sudah ada lebih dari satu kendaraan. Namun, sebenarnya ada cara agar kendaraan baru tidak otomatis terkena pajak progresif.

Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

Pajak progresif adalah tarif pajak kendaraan bermotor yang meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama satu orang atau satu alamat Kartu Keluarga (KK). Artinya, jika dalam satu KK sudah tercatat satu motor atau mobil, maka kendaraan berikutnya yang terdaftar dengan nama atau alamat yang sama akan dikenakan tarif lebih tinggi. 

Lapor Jual Kendaraan Lama

Menurut situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, lapor jual kendaraan bermotor wajib dilakukan setelah pemilik menjual kendaraannya, baik melalui pihak ketiga maupun langsung.

Jika tidak melapor, data kendaraan lama masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Akibatnya, saat membeli kendaraan baru, sistem Samsat menganggap pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan sehingga terkena pajak progresif.

Kini, lapor jual bisa dilakukan secara online melalui situs Pajak Online Jakarta. Prosesnya cepat, bisa lewat ponsel maupun komputer.

Langkah-langkah Lapor Jual Kendaraan Online:

  1. Buka situs pajakonline.jakarta.go.id dan login.
  2. Pilih menu PKB, terus Tab Objek, Pajak Tab Pelayanan, Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.
  3. Klik Ajukan Lapor Jual pada nomor polisi kendaraan yang diinginkan.
  4. Isi formulir lapor jual online.
  5. Unggah dokumen yang diminta.
  6. Centang persetujuan syarat & ketentuan, lalu klik Simpan.
  7. Klik ikon pesawat kertas, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email/pesan.
  8. Klik Kirim.

Setelah diverifikasi petugas, nomor polisi kendaraan lama akan terhapus dari daftar objek pajak yang terhubung dengan NIK pemilik. Dengan begitu, kendaraan baru tidak akan dikenakan pajak progresif.

Pastikan Data NIK Benar di Samsat

Selian itu, kesalahan input data di Samsat bisa menyebabkan pajak progresif muncul meski pemilik hanya punya satu kendaraan. Pastikan selalu melakukan verifikasi data.

Dasar Hukum Pajak Progresif

Penerapan pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan gubernur di tiap daerah. Besaran tarif biasanya mulai dari 2 persen untuk kendaraan pertama, dan naik menjadi 2,5 persen hingga 3 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Dengan begitu, agar kendaraan baru tidak kena pajak progresif, pemilik wajib memastikan data kepemilikan kendaraan sesuai di Samsat. Cara paling efektif adalah melakukan lapor jual kendaraan lama, bisa langsung di kantor Samsat atau online. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.