Cara Mengurus Klaim Jasa Raharja untuk Kecelakaan Sepeda Motor

Dipublikasikan : Jumat, 3 Januari 2025 16:30

Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan finansial kepada korban kecelakaan melalui santunan yang cepat dan tepat.

Cara Mengurus Klaim Jasa Raharja untuk Kecelakaan Sepeda Motor
Kecelakaan (Foto: Istimewa)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang tak diinginkan namun dapat terjadi kapan saja. Bagi pengendara sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan, Jasa Raharja menyediakan perlindungan berupa santunan untuk meringankan beban finansial akibat insiden tersebut. Berikut adalah langkah-langkah mengurus klaim Jasa Raharja setelah mengalami kecelakaan sepeda motor.

1. Laporkan Kecelakaan ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian setempat. Anda akan menerima Laporan Polisi yang menjadi dokumen penting untuk proses klaim. Pastikan semua detail kejadian dicatat dengan lengkap dan benar.

2. Kunjungi Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan

Jika korban membutuhkan perawatan medis, segera kunjungi rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat. Jasa Raharja bekerja sama dengan banyak rumah sakit untuk mempermudah proses klaim. Anda bisa menyampaikan bahwa ingin memanfaatkan fasilitas Jasa Raharja.

3. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Berikut dokumen yang umumnya diperlukan untuk mengurus klaim:

  • Laporan Polisi: Bukti bahwa kecelakaan telah dilaporkan secara resmi.
  • Identitas Diri: Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya milik korban dan ahli waris (jika korban meninggal dunia).
  • Tiket Angkutan Umum: Jika kecelakaan terjadi pada angkutan umum.
  • Surat Kematian: Jika korban meninggal dunia, surat ini diperlukan dari rumah sakit atau instansi terkait.
  • Surat Keterangan Kecelakaan: Dokumen dari rumah sakit yang mencantumkan informasi mengenai cedera korban.

4. Ajukan Klaim ke Kantor Jasa Raharja

Kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mengajukan klaim. Serahkan seluruh dokumen yang telah dipersiapkan. Petugas akan memverifikasi data dan memberikan informasi terkait proses klaim lebih lanjut.

5. Proses Verifikasi dan Pencairan

Setelah dokumen diverifikasi, Jasa Raharja akan memproses klaim. Jika dokumen lengkap dan sesuai, pencairan dana biasanya dilakukan dalam waktu cepat, baik melalui transfer ke rekening korban atau ahli waris.

Jenis Santunan Jasa Raharja

Santunan yang diberikan Jasa Raharja meliputi:

  1. Biaya perawatan: Hingga Rp20 juta.
  2. Santunan kematian: Rp50 juta untuk ahli waris korban.
  3. Santunan cacat tetap: Sesuai dengan tingkat kecacatan, maksimal Rp50 juta.
  4. Biaya penguburan: Rp4 juta (jika korban tidak memiliki ahli waris).

Dana kecelakaan lalu lintas jalan sendiri, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar, seperti pajak STNK. Selain itu, yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi dan pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengungkapkan bahwa perilaku masyarakat yang tidak tertib dalam berlalu lintas membawa risiko besar terhadap keselamatan di jalan. Data yang dihimpun oleh Jasa Raharja menunjukkan fakta mencengangkan mengenai demografi kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

"Data demografi kecelakaan lalu lintas dan penerima santunan Jasa Raharja periode 2012 hingga 25 Oktober 2023 mengungkapkan bahwa dari keseluruhan jumlah korban kecelakaan, sebanyak 76,90 persen adalah pengendara sepeda motor," ujar Dewi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.