Cek Pajak Motor Kini Bisa Lewat HP, Begini Caranya
Dengan layanan cek pajak motor lewat HP, masyarakat tak perlu repot datang ke Samsat hanya untuk mengecek tagihan pajak.

OTORIDER - Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengakses informasi pajak kendaraan bermotor. Cukup dengan menggunakan ponsel, pemilik kendaraan dapat mengecek status pajak motor tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Cek pajak motor lewat HP adalah layanan digital yang memungkinkan masyarakat mengecek informasi pajak kendaraan mereka secara daring. Layanan ini disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing provinsi melalui aplikasi atau situs web resmi.
Layanan ini hadir untuk mempermudah akses informasi pajak sekaligus mengurangi antrean di kantor Samsat. Selain itu, pengguna bisa mengetahui besaran pajak dan tanggal jatuh tempo sehingga terhindar dari denda keterlambatan.
Bagaimana Cara Mengeceknya?
Ada beberapa metode untuk cek pajak motor lewat HP:
Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL):
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun menggunakan data pribadi dan nomor kendaraan.
- Setelah terverifikasi, informasi pajak akan muncul secara otomatis.
Melalui Website Bapenda Provinsi:
Buka situs Bapenda sesuai domisili kendaraan, misalnya:
- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id
- Banten : https://infopkb.bantenprov.go.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan dan kode keamanan yang diminta.
- Informasi pajak akan ditampilkan secara rinci.
Layanan ini sendiri, bisa diakses oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, selama kendaraan tersebut terdaftar di wilayah yang sudah mendukung layanan digital. Selain itul,cek pajak motor via HP tersedia 24 jam setiap hari. Pengguna dapat mengakses kapan saja, selama terhubung dengan internet atau jaringan telekomunikasi. (*)