Cuma Sampai 6 Juni 2025, Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan 2024 ke Bawah

Dipublikasikan : Rabu, 19 Maret 2025 09:54

Bagi Anda pemilik kendaraan di Jawa Barat, jangan lewatkan kesempatan ini! Segera cek status pajak kendaraan Anda.

Cuma Sampai 6 Juni 2025, Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan 2024 ke Bawah
Pajak Motor (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," ujar Dedi dalam unggahan media sosial pribadinya pada Rabu (19/3).

Masa Berlaku Penghapusan Tunggakan Pajak

Gubernur memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 kepada pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025, tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

Dedi juga menegaskan bahwa setelah program ini berakhir, kendaraan yang tidak membayar pajak akan dilarang melintas di jalan-jalan di Jawa Barat.

"Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah adanya penghapusan ini, maka kendaraan tanpa pajak dilarang lewat jalan-jalan di Jawa Barat," tegasnya.

Bagaimana Cara Memanfaatkan Program Ini?

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Cek Status Pajak Kendaraan

  • Kunjungi situs resmi e-Samsat Jawa Barat atau aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk mengecek status pajak kendaraan Anda.

Datangi Kantor Samsat Terdekat

  • Jika kendaraan Anda masih memiliki tunggakan pajak dari tahun 2024 ke bawah, langsung datangi kantor Samsat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Lakukan Pembayaran Pajak Tahun Berjalan

  • Agar kendaraan tetap terdaftar secara legal, pemilik kendaraan harus membayar pajak tahun berjalan (2025) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbarui Data Kendaraan Jika Diperlukan

  • Jika kendaraan berpindah tangan atau belum dilakukan balik nama, segera lakukan proses administrasi di kantor Samsat terdekat untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat lebih aktif dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu tanpa khawatir denda atau tunggakan masa lalu. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.