Kru Otorider Jadi Korban Jalan Berlubang, Bisa Tuntut Pemerintah!

Dipublikasikan : Selasa, 4 Maret 2025 18:17

Musim penghujan kerap jadi momok pengendara motor. Bukan cuma tantangan dari segi cuaca, kondisi jalan pun berantakan. Mulai dari sekadar genangan hingga makin banyaknya lubang di jalan.

Kru Otorider Jadi Korban Jalan Berlubang, Bisa Tuntut Pemerintah!
Lubang Jalan (Foto : Otorider/Arya Rashid)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Musim penghujan kerap jadi momok pengendara motor. Bukan cuma tantangan dari segi cuaca, kondisi jalan pun berantakan. Mulai dari sekadar genangan hingga makin banyaknya lubang di jalan.

Bahkan salah satu kru Otorider, yakni Arya Rashid menjadi salah satu korban dari jalanan yang berlubang ini. Dirinya terjatuh di area Modern Hill, Tangerang Selatan pada Selasa (4/3) pagi.

"(Jatuh) habis ngehajar lubang ketutupan air. Luka-luka, lutut dijahit dan masih tunggu kabar CT Scan kepala," ucapnya.

Bisa Tuntut Kompensasi ke Pemerintah

Korban jalanan berlubang seperti Arya tentu bukan yang pertama, tapi ada banyak lagi korban yang bahkan sampai meninggal dunia. Lalu apakah para korban mendapat kompensasi atas pajak yang mereka bayar?

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, "Warga punya hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan bertransportasi di jalan raya," jelasnya pada Otorider, Rabu (26/2).

Lubang
Arya Rashid jadi korban lubang di jalan (Foto : Otorider/Arya Rashid)

Menurut peraturan yang berlaku, seharusnya warga yang terdampak akibat kecelakaan di jalan rusak, termasuk keluarga korban meninggal, berhak menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Hal ini tertuang di Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jika perbaikan jalan yang rusak belum dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Kegagalan dalam menjalankan kewajiban ini dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, pihak yang lalai dalam memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi hukum:

  • Korban luka ringan: Kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
  • Korban luka berat: Pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
  • Korban meninggal dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 120 juta.

Djoko menambahkan jika seharusnya jalan raya menjamin keselamatan pengguna, bukan menjadi tempat meregang nyawa. "Negara wajib melindungi warganya dalam aktivitas bertransportasi," pungkas Djoko. (*)

Apa motor pilihan Anda untuk digunakan sehari-hari?

Pilih salah satu jawaban di bawah ini:

Polling by Otorider

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.