Kru Otorider Jadi Korban Jalan Berlubang, Bisa Tuntut Pemerintah!
Musim penghujan kerap jadi momok pengendara motor. Bukan cuma tantangan dari segi cuaca, kondisi jalan pun berantakan. Mulai dari sekadar genangan hingga makin banyaknya lubang di jalan.

OTORIDER - Musim penghujan kerap jadi momok pengendara motor. Bukan cuma tantangan dari segi cuaca, kondisi jalan pun berantakan. Mulai dari sekadar genangan hingga makin banyaknya lubang di jalan.
Bahkan salah satu kru Otorider, yakni Arya Rashid menjadi salah satu korban dari jalanan yang berlubang ini. Dirinya terjatuh di area Modern Hill, Tangerang Selatan pada Selasa (4/3) pagi.
"(Jatuh) habis ngehajar lubang ketutupan air. Luka-luka, lutut dijahit dan masih tunggu kabar CT Scan kepala," ucapnya.
Bisa Tuntut Kompensasi ke Pemerintah
Korban jalanan berlubang seperti Arya tentu bukan yang pertama, tapi ada banyak lagi korban yang bahkan sampai meninggal dunia. Lalu apakah para korban mendapat kompensasi atas pajak yang mereka bayar?
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, "Warga punya hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan bertransportasi di jalan raya," jelasnya pada Otorider, Rabu (26/2).

Menurut peraturan yang berlaku, seharusnya warga yang terdampak akibat kecelakaan di jalan rusak, termasuk keluarga korban meninggal, berhak menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Hal ini tertuang di Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jika perbaikan jalan yang rusak belum dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Kegagalan dalam menjalankan kewajiban ini dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, pihak yang lalai dalam memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi hukum:
- Korban luka ringan: Kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
- Korban luka berat: Pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
- Korban meninggal dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 120 juta.
Djoko menambahkan jika seharusnya jalan raya menjamin keselamatan pengguna, bukan menjadi tempat meregang nyawa. "Negara wajib melindungi warganya dalam aktivitas bertransportasi," pungkas Djoko. (*)