Motor Jadi Korban Banjir, Ternyata Bisa Tuntut Pemerintah Daerah

Dipublikasikan : Selasa, 4 Maret 2025 17:33

Motor yang rusak akibat banjir bisa menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi kepada pemerintah, jika ada bukti kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur

Motor Jadi Korban Banjir, Ternyata Bisa Tuntut Pemerintah Daerah
Motor terkena dampak banjir. (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Banjir yang melanda berbagai daerah di Jabodetabek tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga mengancam keselamatan warga. Banyak korban mengalami kerusakan harta benda, kehilangan tempat tinggal, bahkan kehilangan sumber penghasilan mereka. Namun, masih sedikit yang mengetahui bahwa masyarakat sebenarnya bisa menuntut ganti rugi ke pemerintah aerah atas dampak yang mereka alami akibat banjir.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, masyarakat bisa menempuh jalur hukum, seperti gugatan class action (kelompok dari masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat), untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah. Namun, menurutnya, class action sering kali kurang efektif jika tidak dilakukan secara serius.

"Iya bisa, tapi yang jelas class action itu harus dilakukan secara penuh. Karena biasanya class action yang sebelumnya itu gagal. Kalau nggak gagal, biasanya dicuekin, nggak direspon oleh pemerintah," ujar Trubus kepada Otorider, Selasa (4/3).

Meski demikian, Trubus menegaskan bahwa dasar hukum untuk menuntut ganti rugi akibat banjir sudah ada.

"Ada, aturannya itu ada," ungkapnya.

Jika seseorang mengalami kerusakan harta benda, seperti rumah mobil atau motor yang terendam banjir akibat kelalaian pemerintah atau perusahaan tertentu, mereka dapat mengajukan tuntutan hukum.

"Iya, rumah, mobil dan motor saya jika banjir, terus kena, itu kan bagian dari kerugian yang bisa dituntut," kata Trubus.

Namun, ia juga mengakui bahwa perjuangan hukum secara individu cenderung sulit. Proses hukum ini tidak mudah dan membutuhkan kerja sama banyak pihak agar bisa berhasil.

"Sebagai warga pribadi sendiri nggak bakal kuat hukumnya. Masalahnya, partai politik juga mau dapat uang dari banjir ini," papar Trubus.

Dasar Hukum Tuntutan Ganti Rugi Akibat Banjir

Sejumlah undang-undang bisa digunakan untuk menuntut ganti rugi akibat banjir, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap pencemaran atau kerusakan lingkungan yang berkontribusi pada bencana seperti banjir.

        2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

  • Menegaskan bahwa pemerintah memiliki peran dalam mitigasi dan penanganan bencana, sehingga kelalaian dalam pengelolaan tata ruang dan drainase bisa menjadi dasar tuntutan.

        3.KUH Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum

  • Menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi orang lain wajib memberikan ganti rugi.

Dengan begitu, korban banjir memiliki hak untuk menuntut ganti rugi jika terbukti ada kelalaian dari pemerintah atau pihak lain yang bertanggung jawab atas banjir tersebut. 

Sementara itu dari sisi pemerintah terhadap kejadian banjir, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi kebutuhan mendesak masyarakat terdampak dan menyiapkan langkah-langkah tanggap darurat.

Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, yang dipimpinnya secara daring pada Selasa (4/3), Pratikno menekankan tiga fokus utama dalam penanganan banjir:

Penyelamatan dan Evakuasi Korban

  • Pemerintah memastikan proses evakuasi berjalan dengan cepat dan efisien, termasuk penyediaan lokasi pengungsian yang aman.

Pemenuhan Kebutuhan Dasar

  • Bantuan makanan dan kebutuhan pokok akan segera didistribusikan, terutama karena kejadian ini bertepatan dengan bulan Ramadan, di mana kebutuhan masyarakat meningkat.
  • Pelayanan kesehatan di pengungsian maupun bagi warga yang bertahan di rumah juga menjadi prioritas.

Pemulihan Infrastruktur dan Fasilitas Umum

  • Perbaikan jalan, jembatan, sekolah, rumah ibadah, serta fasilitas umum lainnya akan dilakukan segera setelah kondisi memungkinkan.

Untuk memastikan upaya penanganan berjalan optimal, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) akan mengoordinasikan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, relawan, organisasi kemanusiaan, serta sektor swasta.

"Dalam upaya penanganan darurat di lapangan, BNPB akan mengoordinasikan seluruh pihak terkait, termasuk TNI, Polri, relawan, organisasi kemanusiaan, lembaga usaha, dan sumber daya lainnya," ujar Pratikno. (*)

Apa motor pilihan Anda untuk digunakan sehari-hari?

Pilih salah satu jawaban di bawah ini:

Polling by Otorider

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.