Macam-Macam SIM Motor di Indonesia, Fungsi dan Syarat Pembuatannya

Dipublikasikan : Kamis, 23 Oktober 2025 14:23

Bagi masyarakat yang ingin berkendara secara legal dan aman, penting untuk memahami macam-macam SIM motor beserta syaratnya.

Macam-Macam SIM Motor di Indonesia, Fungsi dan Syarat Pembuatannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Untuk pengendara sepeda motor, terdapat beberapa jenis SIM yang disesuaikan dengan kapasitas mesin dan jenis kendaraan. Mengetahui macam-macam SIM motor menjadi hal penting agar pengendara tidak salah dalam mengurus izin berkendara.

1. SIM C: Untuk Motor di Bawah 250 cc

SIM C adalah jenis SIM paling umum dan wajib dimiliki oleh pengendara motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc. Jenis motor yang termasuk kategori ini antara lain Honda BeAT, Yamaha Mio, Scoopy, Fazzio, dan NMAX standar.

Syarat utama membuat SIM C:

  • Berusia minimal 17 tahun
  • Memiliki KTP elektronik
  • Lulus ujian teori dan praktik di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
  • Membayar biaya pembuatan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020

2. SIM C1: Untuk Motor 250 cc hingga 500 cc

Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. Biasanya digunakan oleh pengguna motor sport seperti Kawasaki Ninja 400, Honda CBR500R, dan Yamaha MT-25.

Syarat tambahan:

  • Sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun
  • Lulus uji teori dan praktik sesuai standar Direktorat Lalu Lintas Polri

Pemberlakuan SIM C1 mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan tersebut membedakan kategori SIM C berdasarkan kubikasi mesin agar kemampuan pengendara sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. “Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 cc ke atas,” ujar Aan Suhanan, saat menjabat sebagai Kakorlantas Polri, dalam peluncuran resmi SIM C1.

3. SIM C2: Untuk Motor di Atas 500 cc

SIM C2 merupakan tingkatan tertinggi untuk pengendara motor besar (moge) dengan mesin di atas 500 cc, seperti Harley-Davidson, BMW R1250, atau Ducati Diavel.
Karena performa motor di kelas ini jauh lebih tinggi, uji praktik dan syaratnya pun lebih ketat.

Syarat utama:

  • Sudah memiliki SIM C1 minimal 1 tahun
  • Lulus uji keterampilan dan penguasaan kendaraan bermotor besar
  • Berusia minimal 18 tahun

Biaya Resmi Pembuatan SIM Motor

Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, berikut adalah daftar biaya resmi pembuatan SIM motor:

  • SIM C: Rp100.000
  • SIM C1: Rp100.000
  • SIM C2: Rp100.000
  • Biaya perpanjangan: Rp75.000

Tujuan Pembedaan Jenis SIM Motor

Pembedaan jenis SIM C, C1, dan C2 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan memastikan pengendara memiliki kemampuan sesuai dengan kapasitas motor yang digunakan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.