Mengenal Garis Solid di Jalan Raya, Aturan yang Dilanggar Konvoi Nmax di Ciwidey

Dipublikasikan : Jumat, 3 Oktober 2025 08:30

Aksi Nmax di Ciwidey ramai diperbincangkan. Mengenal garis solid, larangan menyalip, dan bahaya pelanggaran marka jalan di tikungan.

Mengenal Garis Solid di Jalan Raya, Aturan yang Dilanggar Konvoi Nmax di Ciwidey
Konvoi Nmax melanggar marka jalan (Foto :Istimewa)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Viral di media sosial, seorang pengendara motor Yamaha Nmax nekat menyetop bus secara tiba-tiba di kawasan Ciwidey, Bandung, Minggu (28/9). Aksi itu dilakukan agar rekannya yang berada di belakang bisa menyalip bus. Ironisnya, manuver berbahaya tersebut dilakukan di tikungan dengan marka garis solid, yang jelas-jelas melarang kendaraan untuk mendahului.

Pelanggaran Marka Garis Solid

Marka garis solid bukan sekadar hiasan di jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, garis ini menandakan larangan melintasi atau berpindah jalur. Kehadirannya menjadi peringatan bahwa jalur tersebut berbahaya untuk didahului.

Bagi pengendara yang melanggar, ancamannya tidak main-main. Sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Marka
Marka jalan garis solid. (Foto : Istimewa)

Fungsi dan Arti Garis Solid

Garis solid di jalan memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Sebagai pembatas dan peringatan: memberi tanda adanya kondisi jalan berbahaya.
  • Melarang berpindah jalur: pengendara tidak boleh menyalip atau melintasi garis solid, kecuali dalam keadaan darurat.

Selain itu, warna garis juga memiliki arti:

  • Marka putih solid: berada di sisi kiri jalan, menandakan batas lajur yang tidak boleh dilintasi.
  • Marka kuning solid: berada di sisi kanan jalan, menjadi tanda tepi jalur yang dilarang dilewati.

Jenis garis solid pun terbagi dua:

  • Garis solid tunggal: berdiri sendiri atau berpasangan dengan garis putus-putus.
  • Dua garis solid (garis ganda): menandakan larangan mutlak melintasi di kedua sisi jalan.

Pentingnya Jaga Jarak dengan Kendaraan Besar

Selain soal marka jalan, pengendara motor juga wajib memahami risiko blind spot kendaraan besar. Motor yang terlalu dekat di samping atau di belakang bus dan truk berisiko tidak terlihat oleh pengemudi.

Saat hendak menyalip, pengendara motor harus memastikan ada ruang yang cukup dan pengemudi kendaraan besar sudah menyadari keberadaan mereka. Keselamatan di jalan raya selalu lebih utama daripada kecepatan.

"Kecelakaan fatal sering bermula dari kebiasaan kecil yang seharusnya dihindari, seperti menyalip di celah sempit atau mengabaikan kondisi jalan berbahaya. Sebaiknya, pengendara motor untuk mengubah kebiasaan tersebut menjadi perilaku santun berkendara yang konsisten,” ujar Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.