Motor di Jalan Tol, Hanya Kebutuhan atau Ancaman Keselamatan?
Wacana ini menuai pro dan kontra, sejatinya infrastruktur jalan tol di Indonesia umumnya belum dirancang untuk mengakomodasi kendaraan roda dua.

OTORIDER - Wacana terkait izin motor gede (moge) melintasi jalan tol kembali mencuat setelah Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan hal ini. Menurut Andi, moge berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Pak Menteri PU, Menteri Perhubungan, dan Korlantas, ini soal regulasi. Kalau tidak salah, hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk jalan tol,” ujar Andi dalam sebuah rapat.
Namun, usulan tersebut memunculkan beragam tanggapan, terutama terkait aspek keamanan dan regulasi yang sudah berlaku saat ini.
Alasan Pelarangan Motor Masuk Tol
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa aturan pelarangan sepeda motor di jalan tol sudah sesuai dengan prinsip keselamatan. Menurutnya, jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat.
“Sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan masuk tol karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan. Risiko kecelakaan meningkat akibat ketidakstabilan motor pada kecepatan tinggi serta karakteristik kendaraan yang berbeda,” jelas Djoko.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Namun, regulasi tersebut juga memberikan pengecualian dengan syarat tertentu.
Jalur Khusus untuk Motor di Jalan Tol
Djoko menambahkan bahwa sepeda motor diperbolehkan melintas di jalan tol asalkan terdapat jalur khusus yang terpisah secara fisik dari jalur kendaraan roda empat. Hal ini sudah diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu).
“Jalur khusus sepeda motor harus dirancang terpisah secara fisik demi keselamatan pengguna. Contohnya adalah di Tol Mandara dan Tol Suramadu,” paparnya.
Sebagai catatan, Jalan Tol Suramadu sepanjang 5,4 km kini digratiskan sejak 27 Oktober 2018, sehingga pengguna motor tidak dikenakan biaya saat melintas. Dengan begitu, jika jalur khusus moge di jalan tol akan diterapkan, maka pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk infrastruktur dan keselamatan pengguna. (*)