Nekat Lawan Arah, Pengendara Motor Tak Dapat Uang Santunan
Seorang pengendara motor di Bogor terekam melaju kencang melawan arah tanpa helm, lalu menabrak kendaraan lain. Hal ini menjadi contoh buruknya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

OTORIDER - Aksi seorang pengendara motor yang melaju melawan arus di Jalan Padjajaran, Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini menuai sorotan publik. Tanpa mengenakan helm, pengendara tersebut menabrak kendaraan lain hingga akhirnya terpelanting dan menghantam sebuah mobil.
Insiden tersebut kembali menyoroti kebiasaan melanggar aturan lalu lintas yang kerap dilakukan sebagian pengguna jalan di Indonesia. Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut perilaku melawan arus sebagai "penyakit" yang mencerminkan buruknya adab berkendara.
“Ini masalah adab. Akar dari pelanggaran lalu lintas ini adalah adab yang buruk dari masyarakat kita terhadap aturan. Mereka tidak pernah dapat informasi tentang pentingnya keselamatan di bangku sekolahan,” ujar Sony.
Sony menegaskan bahwa ketertiban berlalu lintas lebih penting daripada tergesa-gesa yang justru membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. “Tertib lalu lintas dan menjaga kebugaran menjadi salah satu kunci dalam menjaga keselamatan,” tambahnya.
Kejadian ini sendiri sering terulang setiap tahun. Perlu diketahui, PT Jasa Raharja menyatakan tidak akan memberikan santunan kepada pengendara yang terbukti bersalah karena melawan arus. Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jika merujuk pada UU tersebut, bagi pengemudi atau pengendara yang menjadi penyebab terjadinya tabrakan dua kendaraan atau lebih, maka Jasa Raharja tidak memberikan jaminan,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono beberapa waktu lalu saat kejadian serupa.
Sementara itu, tindakan melawan arus juga melanggar hukum positif yang diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan menghindari konsekuensi hukum serta risiko tidak mendapatkan perlindungan dalam kecelakaan. (*)