Pelat Nomor Ditutup atau Dimodifikasi? Operasi Zebra 2025 Siap Menindak

Dipublikasikan : Kamis, 27 November 2025 15:09

Operasi Zebra 2025 menindak tegas motor tanpa pelat nomor. ETLE rekam dua arah untuk deteksi pelanggaran TNKB. Pelanggar terancam kurungan 2 bulan hingga penjara 6 tahun.

Pelat Nomor Ditutup atau Dimodifikasi? Operasi Zebra 2025 Siap Menindak
Motor tanpa pelat nomor belakang (Foto: Istimewa)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib terpasang sesuai ketentuan hukum. Namun, di jalan raya masih banyak pengendara motor yang mengabaikan aturan ini, mulai dari melepas, menutupi, memodifikasi, hingga tidak memasangnya sama sekali.

Selama Operasi Zebra 2025 yang berlangsung pada 14–30 November 2025, Polda Metro Jaya memperketat pengawasan terhadap pelanggaran TNKB. Penindakan kini semakin maksimal berkat penggunaan ETLE statis dan ETLE mobile, termasuk kamera bergerak yang saat ini bisa merekam dari dua sisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa pelanggaran TNKB semakin marak dan harus dihentikan.

“Ini sekaligus menindak maraknya motor tanpa TNKB atau TNKB dicopot untuk menghindari tangkapan kamera,” ujarnya dikutip dari Korlantas Polri.

Sanksi Berat Mengintai Pengendara yang Melepas Pelat Nomor

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memasang pelat nomor atau menggunakan TNKB tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.

Bunyi pasal tersebut menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Tak berhenti di situ, pelanggaran yang lebih berat seperti memalsukan pelat nomor, mengganti dengan nomor lain, atau menggunakannya untuk mengelabui penegakan hukum dapat dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP. Ancaman hukumannya jauh lebih tegas, yakni penjara hingga enam tahun.

Kesimpulan

Dengan semakin canggihnya perangkat ETLE dalam Operasi Zebra 2025, pengendara kini harus lebih berhati-hati dan patuh aturan. Melepas atau memodifikasi pelat nomor bukan hanya pelanggaran ringan, tetapi tindakan yang bisa berujung kurungan hingga berbulan-bulan bahkan tahunan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.