Pengendara Motor Wajib Tahu, Pelanggaran Lalu Lintas Kini Berdampak pada Poin SIM

Dipublikasikan : Jumat, 10 Januari 2025 08:08

Dengan pemberlakuan sistem tilang poin ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Pengendara Motor Wajib Tahu, Pelanggaran Lalu Lintas Kini Berdampak pada Poin SIM
Sanksi Tilang (Foto: NTMC Polri)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Kakorlantas Polri memastikan sistem tilang berbasis poin akan resmi diterapkan pada tahun ini. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia dan memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

Sistem tilang poin memberikan setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) 12 poin. Jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, poin tersebut akan berkurang sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran.

"Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.

Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelanggar yang telah mengumpulkan poin tertentu akan dikenakan sanksi tegas.

Setiap pemilik SIM diberikan 12 poin awal setiap tahun. Jika poin habis atau melampaui batas tertentu akibat pelanggaran lalu lintas, pengemudi akan menghadapi sanksi bertahap sesuai peraturan.

Perincian Sanksi Tilang Poin

12 Poin
SIM akan ditahan sementara hingga ada putusan pengadilan. Selama masa penahanan, pengemudi dilarang mengemudi hingga proses hukum selesai.

18 Poin
SIM akan dicabut secara permanen sesuai dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk mendapatkan kembali izin mengemudi, pelanggar diwajibkan mengikuti pelatihan keselamatan berkendara dan melalui proses penerbitan SIM baru.

Setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pengurangan poin berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pelanggaran Sedang (1 Poin)
Beberapa pelanggaran dengan pengurangan 1 poin meliputi:

  • Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu, marka jalan, atau alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Kendaraan umum tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudi tanpa perlengkapan wajib kendaraan roda empat atau lebih.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat (1): Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar aturan berhenti, parkir, atau kendaraan prioritas.
  • Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 291: Pemotor atau penumpang tidak menggunakan helm standar.
  • Pasal 294–295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau membelok.

2. Pelanggaran Sedang (3 Poin)
Pelanggaran dengan dampak lebih besar dikenai pengurangan 3 poin, antara lain:

  • Pasal 279: Kendaraan dipasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Tidak dilengkapi pelat nomor sesuai ketentuan.
  • Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan.
  • Pasal 288 ayat (1): Tidak memiliki STNK.
  • Pasal 308: Kendaraan umum tidak memiliki izin trayek.

3. Pelanggaran Berat (5 Poin)
Pelanggaran berat yang mengancam keselamatan pengguna jalan:

  • Pasal 281: Mengemudi tanpa SIM.
  • Pasal 283: Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 286: Kendaraan roda empat atau lebih tidak laik jalan.
  • Pasal 296: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297: Melakukan balapan liar.

4. Pelanggaran Berat (10 Poin)
Pelanggaran berat dengan dampak kerusakan signifikan:

  • Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu, marka jalan, atau fasilitas pengguna jalan.
  • Pasal 311 ayat (2) dan (3): Mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan atau korban luka ringan.

5. Pelanggaran Berat (12 Poin)
Pelanggaran yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia:

  • Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian, terjadi kecelakaan dengan korban luka berat.
  • Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia. (*)

Motor Listrik Baru Bermunculan di 2024, Mana Jagoan Anda?

Selain motor baru dengan mesin bensin konvensional, deretan motor listrik baru juga masih banyak yang hadir pada tahun 2024. Hal ini ditengarai oleh hematnya biaya operasional dan murahnya pajak tahunan dari motor listrik tersebut. Di sisi lain, kendaraan ini juga disebut ramah lingkungan karena tak mengeluarkan emisi udara.

Polling by Otodriver

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.