Pengguna Knalpot Brong di Sulteng Didenda Kambing, Menurut UU Bisa Kena Rp250 Ribu

Dipublikasikan : Minggu, 7 September 2025 10:05

Pengendara motor dengan knalpot brong di Sulawesi Tengah kini bisa dikenai denda adat berupa seekor kambing. Namun secara hukum, sesuai UU LLAJ Pasal 285, pelanggar tetap terancam sanksi.

Pengguna Knalpot Brong di Sulteng Didenda Kambing, Menurut UU Bisa Kena Rp250 Ribu
Ilustrasi knalpot brong. (Foto :Antara/Yusuf Nugroho)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di Sulawesi Tengah (Sulteng) kini tidak hanya lewat jalur hukum, tetapi juga pendekatan adat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng bersama lembaga adat Kelurahan Talise Valangguni menerapkan sanksi berupa denda seekor kambing bagi pelanggar lalu lintas, termasuk pengguna knalpot brong.

Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan, menyebutkan bahwa terobosan ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi wilayah lain.
“Kami menyambut baik inisiatif lembaga adat untuk menekan pelanggaran lalu lintas, terutama pemakaian knalpot brong pada sepeda motor,” jelasnya.

Sanksi Menurut Undang-Undang

Meski ada denda adat berupa kambing, aturan hukum tetap berlaku bagi pengguna knalpot brong. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 285, disebutkan bahwa kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk bagian knalpot.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” tulisa pasal tersebut.

Selain itu, tingkat kebisingan knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Untuk motor dengan kapasitas mesin 80 cc–175 cc batas maksimal kebisingan adalah 83 dB, sedangkan motor di atas 175 cc maksimal 80 dB.

Lebih Tertib Lalu Lintas

Dengan adanya kombinasi sanksi adat dan sanksi hukum, diharapkan para pengendara lebih sadar pentingnya tertib lalu lintas. Pemakaian knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Upaya bersama antara aparat kepolisian dan lembaga adat ini menjadi langkah nyata untuk menciptakan jalanan yang lebih aman, tertib, dan ramah bagi semua pengguna jalan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.