Perbedaan Skema Pemutihan Pajak Kendaraan di Setiap Provinsi, Cek Daerahmu!

Dipublikasikan : Rabu, 15 Oktober 2025 07:30

Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 berlaku di banyak provinsi Indonesia. Namun, setiap daerah memiliki aturan dan fasilitas berbeda.

Perbedaan Skema Pemutihan Pajak Kendaraan di Setiap Provinsi, Cek Daerahmu!
Ilustrasi pengurusan pajak di samsat. (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Pemerintah daerah di berbagai provinsi Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda, serta menikmati berbagai keringanan lain seperti pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga potongan pajak progresif.

Menariknya, setiap daerah menerapkan skema dan jadwal pemutihan yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah provinsi masing-masing. Berikut rangkuman lengkap perbedaan program pemutihan pajak kendaraan di seluruh Indonesia tahun 2025.

1. Aceh: Bebas Pajak Progresif dan Denda Tunggakan

Periode: 1 Mei – 31 Desember 2025

Pemerintah Aceh memberikan keringanan berupa pembebasan pajak progresif dan denda tunggakan kendaraan bermotor. Artinya, masyarakat cukup membayar pajak pokok tahun berjalan tanpa tambahan biaya. Program ini bertujuan mendorong wajib pajak yang menunggak agar segera melunasi kewajibannya sebelum akhir tahun.

2. Banten: Cukup Bayar Pajak Tahun Berjalan

Periode: Hingga 31 Oktober 2025

Provinsi Banten menerapkan kebijakan pembebasan pokok dan sanksi PKB untuk tahun-tahun sebelumnya, dengan syarat wajib pajak tetap membayar pajak tahun berjalan. Skema ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang telat membayar untuk memutihkan tunggakan tanpa beban denda.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta: Gratis Denda dan SWDKLLJ

Periode: Hingga 31 Oktober 2025

Di Yogyakarta, pemerintah daerah membebaskan denda PKB, denda BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Program ini sangat membantu masyarakat yang belum sempat membayar pajak akibat keterlambatan administrasi atau kendala ekonomi.

4. Kalimantan Barat: Diskon Pajak dan Bebas BBNKB

Periode: Hingga 20 Desember 2025

Warga Kalimantan Barat bisa menikmati diskon pokok PKB, bebas pajak progresif, serta pembebasan BBNKB. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong transaksi kendaraan bekas agar kembali aktif.

5. Kalimantan Selatan: Diskon Besar dan Bebas Denda

Periode: 5 Januari – 31 Desember 2025

Kalimantan Selatan termasuk provinsi dengan periode pemutihan terpanjang. Warga cukup membayar pajak tahun berjalan, karena seluruh tunggakan, denda, dan pajak progresif dihapus. Selain itu, ada diskon besar untuk PKB dan BBNKB, menjadikannya salah satu program pemutihan paling menarik di 2025.

6. Lampung: Bebas Denda, Tunggakan, dan Mutasi Masuk

Periode: 1 Agustus – 31 Oktober 2025

Provinsi Lampung menawarkan fasilitas paling lengkap: bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas, serta denda mutasi masuk antar-daerah. Wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan tanpa biaya tambahan apa pun.

7. Papua Barat: Potongan Pokok Pajak dan BBNKB

Periode: 1 Juli – 20 Desember 2025

Pemerintah Papua Barat memberikan penghapusan sanksi administratif serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB. Skema ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di wilayah timur Indonesia sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.

8. Riau: Diskon Tambahan untuk Wajib Pajak Taat

Periode: Hingga 15 Desember 2025

Provinsi Riau memberikan penghapusan denda dan tunggakan, serta diskon khusus bagi wajib pajak yang melakukan mutasi masuk kendaraan. Menariknya, wajib pajak yang taat akan mendapat potongan tambahan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah.

9. Kepulauan Riau: Bebas Sanksi dan BBNKB II

Periode: 1 Juli – 15 November 2025

Kepulauan Riau menerapkan program bebas sanksi administrasi PKB 100%, bebas denda SWDKLLJ, dan bebas BBNKB II (kendaraan bekas). Program ini cocok bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan lama tanpa dikenai biaya tambahan.

10. Sulawesi Tenggara: Fokus untuk Pelajar dan Mahasiswa

Periode: Hingga April 2026

Pemerintah Sulawesi Tenggara menargetkan pemilik kendaraan dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Keringanannya meliputi pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024. Program ini diharapkan membantu generasi muda agar lebih disiplin membayar pajak kendaraan di masa depan.

11. Kalimantan Utara: Cukup Bayar Administrasi

Periode: Hingga Desember 2025

Kalimantan Utara menawarkan solusi ringan bagi masyarakat dengan penghapusan denda pajak kendaraan. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya administrasi untuk STNK, BPKB, dan TNKB. Program ini cocok bagi masyarakat yang menunggak lama namun ingin mengaktifkan kembali kendaraannya secara legal.

Dengan begitu, bagi pemilik kendaraan, manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak sebelum masa pemutihan berakhir, agar tidak terkena denda tambahan di tahun berikutnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.