Program Insentif Konversi Motor Listrik Berlanjut, Tapi Ada yang Perlu Diketahui

Dipublikasikan : Minggu, 26 Januari 2025 12:04

Program ini bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Meskipun dana insentif masih dalam pembahasan.

Program Insentif Konversi Motor Listrik Berlanjut, Tapi Ada yang Perlu Diketahui
Motor lisrtik konversi yang disediakan untuk test ride (Foto: Otorider/Gemilang Isromi Nuar)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTOIRDER - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa program pemberian insentif untuk konversi motor listrik akan dilanjutkan pada 2025. Langkah ini diambil untuk mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia.

“Untuk ekosistem kendaraan listrik, ESDM mengawal konversi motor listriknya. Sesuai arahan Pak Menteri (Bahlil Lahadalia), insentif akan dilanjutkan,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dikuti dari ANTARA, Jumat (24/1).

Namun, Eniya menambahkan bahwa dana insentif untuk program ini masih dalam proses pembahasan karena baru memasuki tahun anggaran. Akibatnya, target konversi motor listrik untuk tahun 2025 belum ditetapkan secara resmi.

“Kalau untuk perusahaan (yang akan bekerja sama), nanti kami umumkan lagi,” katanya.

Kementerian ESDM mencatat bahwa hingga Desember 2024, realisasi konversi motor listrik telah mencapai sekitar 1.500 unit. Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp10 juta untuk setiap unit sepeda motor yang dikonversi. Proses konversi dilakukan oleh bengkel konversi bersertifikat Kementerian Perhubungan, dengan verifikasi tambahan dari Balai Besar Survei dan Pengujian (BBSP) KEBTKE.

Pajak Tetap Berlaku untuk Kendaraan Konversi

Meski demikian, terdapat catatan penting bagi pemilik motor yang ingin mengkonversi kendaraannya. Pemerintah tidak memberikan pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pasal 10 ayat (3) peraturan tersebut menyebutkan bahwa, “Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.”

Dengan demikian, kendaraan hasil konversi tetap dikenakan pajak kendaraan bermotor sebagaimana kendaraan konvensional. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program insentif tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.