Punya Motor Tabrakan di Rumah? Begini Cara Dapat Uangnya Kembali Lewat Lelang

Dipublikasikan : Kamis, 6 November 2025 07:16

Kendaraan rusak berat akibat kecelakaan ternyata masih bisa dilelang. Simak batas kelayakan mobil dan motor bekas tabrakan yang bisa dijual.

Punya Motor Tabrakan di Rumah? Begini Cara Dapat Uangnya Kembali Lewat Lelang
Ilustrasi motor hancur karena kecelakaan (Foto: Istimewa)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Meskipun mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan, kendaraan bermotor seperti mobil dan motor masih memiliki nilai ekonomi. Komponen seperti mesin, rangka, sistem kelistrikan, hingga panel bodi yang masih utuh tetap dicari oleh bengkel maupun kolektor.

Daripada dibiarkan menjadi rongsokan di rumah, menjual kendaraan rusak berat bisa menjadi cara efektif untuk mendapatkan kembali sebagian nilainya. Kini, proses penjualan kendaraan bekas tabrakan juga dapat dilakukan secara resmi melalui balai lelang.

Bekas Kendaraan Kecelakaan Masih Punya Nilai Jual

Salah satu balai lelang terbesar di Indonesia, PT JBA Indonesia, menyediakan kategori lelang khusus bernama “unit salvage”. Program ini ditujukan untuk kendaraan yang mengalami kerusakan. Kini, proses penjualan kendaraan bekas tabrakan juga dapat dilakukan secara resmi melalui balai lelang.

Sampai Seberapa Parah Kendaraan Masih Bisa Dilelang?

Batas kelayakan kendaraan untuk dilelang ditentukan oleh kelengkapan dokumen. Selama kendaraan masih memiliki BPKB asli, unit tersebut tetap bisa masuk dalam kategori lelang salvage. Bahkan kendaraan yang sudah tidak bisa dikendarai pun tetap diminati jika ada bagian penting yang bisa dijual kembali.

“JBA menerima semua kondisi kendaraan bekas, tetapi harus ada BPKB sebagai dokumen sah,” ujarMonika Erika, Marketing & Digital Sales Department Head JBA Indonesia kepada OtoRider.

Alternatif Cerdas untuk Pemilik Kendaraan Rusak

Dengan begitu, melalui jalur resmi seperti JBA, kendaraan rusak berat tidak harus berakhir di tempat rongsokan. Pemilik tetap bisa mendapatkan nilai ekonomis, sementara pembeli memperoleh sumber suku cadang atau proyek restorasi yang menguntungkan.

Bagi masyarakat yang ingin menjual kendaraan bekas tabrakan, pastikan dokumen seperti BPKB dan STNK lengkap serta kondisi kendaraan telah melalui proses inspeksi resmi dari pihak lelang. Dengan begitu, proses penjualan menjadi lebih aman, transparan, dan bernilai. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.