Sekarang Waktu yang Tepat Beli Motor, Saat Ada Penundaan Opsen Pajak?
Dengan penundaan opsen pajak di sejumlah provinsi, masyarakat memiliki kesempatan emas untuk membeli motor baru.
OTORIDER - Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli motor baru, saat ini adalah waktu yang tepat untuk mewujudkan rencana tersebut. Hal ini seiring dengan adanya kebijakan pemerintah terkait opsen pajak kendaraan bermotor yang diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga kendaraan.
Penundaan Opsen Pajak di Beberapa Provinsi
Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Dodiet Prasetyo, sebanyak 25 provinsi telah memutuskan untuk menunda penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang semula direncanakan berlaku mulai Januari 2025.
“Sebanyak 25 kepala daerah memberikan diskon pajak opsen. Ada yang menunda penerapan selama 3 bulan, bahkan hingga 12 bulan,” ujar Dodiet dalam acara media gathering IIMS 2025 di Jakarta, Kamis (16/1).
Penundaan ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk membeli kendaraan dengan harga yang belum terpengaruh kenaikan akibat opsen pajak. Namun, jika masa penundaan berakhir, harga motor diperkirakan akan melonjak signifikan.
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan?
Opsen pajak merupakan pengganti mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota. Kebijakan ini mengintegrasikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di tingkat provinsi, yang secara otomatis mengalokasikan dana untuk pemerintah kabupaten/kota. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam distribusi pajak daerah.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menjelaskan bahwa penundaan opsen pajak berbeda di setiap provinsi. Sebagai contoh, Jawa Barat menunda penerapan selama tiga bulan untuk mengevaluasi dampaknya, sedangkan Jawa Timur memberikan kelonggaran hingga satu tahun.
“Meski tidak menunda sepenuhnya, mereka mengakomodasi kebijakan ini agar tidak memberatkan masyarakat,” kata Kukuh.
Dampak Opsen Pajak pada Harga Motor
Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, menyebut bahwa opsen pajak berpotensi menaikkan harga motor baru secara signifikan. Segmen entry-level dapat mengalami kenaikan lebih dari Rp800 ribu, sementara segmen menengah ke atas dapat melonjak hingga Rp2 juta per unit.
"Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menekan permintaan, terutama untuk motor di segmen entry-level," jelas Sigit.
Marketing Director AHM, Octavianus Dwi Putro, juga mengungkapkan bahwa kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor akan berdampak langsung pada harga motor baru Honda.
"Kenaikannya bisa berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp2 juta per unit, tergantung modelnya," ungkap Octa. (*)