Setelah Jawa Barat, Kini Jawa Tengah Juga Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Dengan adanya program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap bisa meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.

OTORIDER - Setelah diterapkan di Provinsi Jawa Barat, kini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga akan memberlakukan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri resmi memberlakukan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang belum membayar PKB dalam beberapa tahun terakhir dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi piutang pajak kendaraan bermotor yang saat ini mencapai sekitar Rp2,8 triliun di wilayah Jawa Tengah.
"Kita sudah berkoordinasi dengan bupati/wali kota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, dan Jasa Raharja untuk meninjau kebijakan ini. Setelah melalui kajian, diputuskan bahwa penghapusan tunggakan pokok pajak dan dendanya akan dilakukan," ungkap Gubernur Luthfi dalam konferensi pers di Semarang.
Meski demikian, ada satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini, yaitu mereka tetap harus membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.
"Pajak berjalan tetap harus dibayar. Jika wajib pajak datang dan membayar pajak tahun 2025, maka piutang pajak mereka yang menunggak akan dihapuskan. Tapi, ini ada batas waktunya, jadi harus dimanfaatkan sebaik mungkin," jelasnya.
Sehingga, bagi pemilik kendaraan yang tidak memanfaatkan program ini hingga batas waktu yang ditentukan, maka tunggakan pajak mereka tetap akan dicatat sebagai piutang daerah, yang nantinya tetap harus dilunasi sesuai aturan yang berlaku. (*)