Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Helm Hilang di Tempat Parkir?

Dipublikasikan : Kamis, 9 Januari 2025 10:57

Dengan memahami hak dan kewajiban pengelola parkir serta tindakan pencegahan, pengendara dapat lebih waspada dan meminimalkan risiko kehilangan .

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Helm Hilang di Tempat Parkir?
Parkiran motor. (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Kehilangan helm di tempat parkir menjadi masalah yang sering dialami banyak pengendara motor. Hal ini memunculkan pertanyaan penting, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kejadian ini?

Dalam aturanya sebenarnya ini adalh tanggung jawab pengelola parkir. Pemilik tempat parkir memiliki kewajiban tertentu yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti:

  1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): Tentang perbuatan melawan hukum.
  2. Pasal 1706 KUHPer: Mengatur perjanjian penitipan barang.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022: Tentang penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor umum.

Berdasarkan aturan ini, pengelola parkir diwajibkan:

  • Menyediakan tempat parkir yang aman.
  • Memelihara kendaraan dan barang bawaan pengunjung dengan baik.
  • Memberikan bukti tanda terima kendaraan.
  • Mengganti rugi atas kehilangan atau kerusakan kendaraan serta barang bawaan, termasuk helm.

"Aturannya sebenarnya bisa diasuransikan, tetapi karena seringnya terjadi kehilangan, kami selalu memberikan disclaimer agar tidak meninggalkan barang berharga. Setiap tempat parkir wajib memiliki penitipan helm," ujar Chief Executive Officer Centre Park, Charles Oentemo perusahaan penyedia layanan perparkiran di Indonesia kepada Otorider.

Pengecualian Tanggung Jawab

Namun, tanggung jawab pengelola parkir memiliki beberapa batasan. Mereka tidak bertanggung jawab jika,  kehilangan terjadi karena kelalaian pemilik, seperti helm yang tidak disimpan di tempat penitipan atau motor tidak dikunci dengan baik dan kehilangan disebabkan oleh kejadian luar biasa, seperti bencana alam atau huru-hara.

Berdasarkan Pasal 1706 KUHPer, pengelola parkir bertindak sebagai penerima titipan yang wajib menjaga barang dalam kondisi semula saat dikembalikan. Helm yang ditinggalkan di motor atau di tempat penitipan seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola.

Namun, Charles mengungkapkan adanya tantangan dalam praktiknya. “Jika helm hilang, penggantian sering kali menjadi dilema karena aturannya abu-abu. Karena ujung2nya itu hukuman ke kita, oke perusahaan bisa ganti” jelasnya.

Bagaimana Pengendara Bisa Melindungi Barang Bawaannya?

Untuk mengurangi risiko kehilangan helm di tempat parkir, pengendara disarankan:

  • Menggunakan kunci tambahan untuk helm.
  • Memanfaatkan tempat penitipan helm resmi yang disediakan pengelola.
  • Menghindari meninggalkan barang berharga di kendaraan.
  • Dengan memahami hak dan kewajiban pengelola parkir serta tindakan pencegahan, pengendara dapat lebih waspada dan meminimalkan risiko kehilangan barang bawaan di tempat parkir. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.