SIM D untuk Difabel: Inilah Syarat, Ujian, dan Biaya Penerbitannya

Dipublikasikan : Rabu, 3 September 2025 18:11

Dengan adanya SIM D, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berkendara di jalan raya secara legal.

SIM D untuk Difabel: Inilah Syarat, Ujian, dan Biaya Penerbitannya
Pembutan SIM D untuk difabel (Foto :Korlantas Polri)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Penyandang disabilitas kini mendapatkan kemudahan dalam berkendara dengan adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus, yaitu SIM D. Dokumen ini diberikan kepada difabel yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan syarat tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundangan.

Dasar Hukum SIM D

SIM D memiliki dasar hukum kuat, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 242, yang mengatur hak penyandang disabilitas dalam lalu lintas.
  • PP Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 217 ayat (1), mengenai tata cara kepemilikan SIM khusus.

Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yang membagi SIM untuk difabel menjadi dua jenis:

  • SIM D untuk kendaraan roda dua,
  • SIM DI untuk mobil penumpang dan barang dengan berat maksimal 3.500 kg.

Syarat Membuat SIM D

Agar bisa mendapatkan SIM D, calon pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kesehatan, yaitu:

  • Bisa membaca dan menulis.
  • Membuat permohonan secara tertulis di Satlantas setempat.
  • Menguasai pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengemudi.
  • Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  • Lulus ujian teori, psikologi, serta praktik berkendara.

Biaya Resmi SIM D

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP Polri, biaya pembuatan SIM D adalah:

  • SIM D baru: Rp50.000.
  • Perpanjangan SIM D: Rp30.000.

Cara Pengajuan SIM D

Proses pembuatan SIM D dilakukan hampir sama dengan SIM reguler, yaitu:

  • Mengumpulkan persyaratan administrasi dan surat keterangan sehat.
  • Mendaftar di Satpas SIM.
  • Mengikuti ujian teori menggunakan sistem Audio Visual Integrated System (AVIS).
  • Menjalani tes praktik mengemudi dengan kendaraan yang sesuai kebutuhan difabel.
  • Jika lulus semua tahapan, pemohon akan langsung mendapatkan SIM D atau SIM DI.

Salah satu yang meyediakan prakti ni ada di Polresta Banyuwangi menyediakan layanan pembuatan SIM D yang ramah difabel sebagai bentuk kepedulian terhadap akses setara di bidang lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo, menegaskan bahwa layanan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud nyata perhatian kepolisian kepada masyarakat. “Sekarang proses pembuatan SIM semakin mudah. Kami berupaya menciptakan pelayanan yang nyaman dan ramah bagi pemohon,” jelas Kompol Elang.

Selain itu, pihak Satlantas juga terus memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara bagi pemohon SIM D. Kompol Elang mengimbau masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara. “Silakan datang langsung, semua tahapan bisa diikuti dengan mudah. Jangan ragu, karena prosesnya transparan dan tidak dipersulit,” tegasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.