Masih Nekat Lawan Arah? Ini Risiko dan Ancaman Pidananya
Melawan arah saat berkendara bukan solusi cepat. Simak bahaya nyata, dampak kecelakaan, serta ancaman denda dan pidana penjara.

OTORIDER - Fenomena pengendara melawan arah masih kerap dijumpai di berbagai ruas jalan, baik di kawasan padat maupun permukiman. Alasan yang digunakan pun beragam, mulai dari ingin memangkas jarak tempuh, menghindari kemacetan, hingga merasa kondisi jalan sedang lengang. Namun di balik anggapan “praktis” tersebut, tersimpan risiko besar yang bisa berujung pada kecelakaan serius hingga kehilangan nyawa.
Perilaku melawan arah bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menciptakan situasi berbahaya yang sulit diprediksi oleh pengguna jalan lain. Dalam hitungan detik, kesalahan kecil ini dapat berubah menjadi tragedi besar yang dampaknya dirasakan banyak pihak.
Dampak Fatal yang Sering Terjadi Akibat Lawan Arah
Berbagai studi dan catatan kecelakaan menunjukkan bahwa pelanggaran melawan arah memiliki konsekuensi serius. Berikut beberapa dampak yang paling sering terjadi:
1. Tabrakan frontal berkecepatan tinggi
Kecelakaan dari arah berlawanan cenderung menghasilkan benturan keras karena kecepatan kendaraan saling berlawanan, sehingga risiko fatalitas meningkat.
2. Cedera berat hingga kematian
Mulai dari patah tulang, cedera kepala, hingga trauma organ dalam yang dapat berujung pada kematian, terutama pada pengendara motor.
3. Kecelakaan beruntun
Pengendara lain sering melakukan pengereman mendadak atau membanting setir untuk menghindar, yang justru memicu tabrakan lanjutan.
4. Kerugian ekonomi jangka panjang
Biaya perawatan medis, perbaikan kendaraan, kehilangan penghasilan, hingga dampak ekonomi bagi keluarga korban menjadi beban yang tidak sedikit.
5. Dampak psikologis dan sosial
Korban dan keluarga dapat mengalami trauma berkepanjangan. Saksi mata pun tak jarang mengalami tekanan mental akibat kejadian yang disaksikan.
Sanksi Hukum Melawan Arah Tidak Bisa Dianggap Remeh
Selain membahayakan keselamatan, melawan arah juga merupakan pelanggaran hukum. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang melawan arah dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan sebagaimana tercantum dalam Pasal 287 Ayat 1. Sanksi ini bisa meningkat drastis apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan kecelakaan.
Dalam kasus kelalaian yang menyebabkan kecelakaan berat, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10 juta sesuai Pasal 310 Ayat 4. Artinya, keputusan melawan arah bukan hanya soal pelanggaran kecil, tetapi berpotensi membawa konsekuensi hukum yang berat.
“Masih banyak pengendara yang menganggap melawan arah sebagai jalan pintas. Padahal, risikonya sangat besar dan bisa berakibat fatal. Keselamatan tidak bisa ditukar dengan penghematan waktu beberapa menit,” ujar Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.
Lima Langkah Berkendara Aman Agar Terhindar dari Lawan Arah
Untuk mencegah kebiasaan berbahaya ini, pengendara perlu menerapkan langkah sederhana namun konsisten dalam keseharian. Upaya ini juga sejalan dengan kampanye keselamatan berkendara #Cari_aman.
Berikut lima langkah penting yang bisa diterapkan:
- Susun rencana perjalanan dengan matang, termasuk memperhitungkan waktu tempuh dan potensi kemacetan.
- Patuhi rambu dan marka jalan, meski kondisi jalan terlihat sepi.
- Kendalikan emosi dan tingkatkan kesabaran, terutama saat menghadapi jalur memutar.
- Gunakan perlengkapan keselamatan standar, seperti helm dan pelindung tubuh.
- Hargai hak pengguna jalan lain, dengan tidak memaksakan kehendak di jalan raya.
Lebih dari sekadar keterampilan teknis, keselamatan berkendara berkaitan erat dengan etika dan tanggung jawab sosial. Jalan raya bukan milik individu, melainkan fasilitas publik yang menuntut kedisiplinan dan kesadaran kolektif.
“Dari banyak kejadian, pelanggaran lawan arah hampir selalu berakhir dengan kerugian besar. Jangan jadikan pelanggaran ini sebagai kebiasaan hanya demi memangkas jarak dan waktu,” tegas Agus Sani. (*)










