Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Program yang digelar sejak 2008 ini ditujukan untuk memfasilitasi perjalanan mudik pemilik Honda dengan moda transportasi bus dan pengangkutan motor via truk.

OTORIDER — PT Astra Honda Motor (AHM) membuka pendaftaran program Mudik dan Balik Bareng Honda (MBBH) 2026 menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.
Program tahunan yang digelar sejak 2008 ini ditujukan untuk memfasilitasi perjalanan mudik konsumen sepeda motor Honda dengan moda transportasi bus dan pengangkutan motor via truk.
Pendaftaran MBBH 2026 dibuka mulai 12 Februari hingga 11 Maret 2026 dengan biaya Rp150.000 dan kuota terbatas. Peserta dapat mendaftar secara online melalui situs resmi AHM serta aplikasi WANDA, Motorku-X, dan Daya Auto.
General Manager Honda Customer Care Center (HC3) AHM, Antok Yuniarso mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap keselamatan konsumen saat mudik.
“Melalui Mudik dan Balik Bareng Honda 2026, kami ingin memberikan alternatif perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi konsumen sepeda motor Honda,” ujarnya.
Untuk mengikuti program ini, peserta wajib merupakan pengguna sepeda motor Honda dan melengkapi dokumen berupa KTP, SIM C, serta STNK motor Honda yang digunakan. Setiap satu sepeda motor dapat didaftarkan maksimal untuk dua orang peserta.
Selain itu, kondisi sepeda motor harus standar dan layak jalan, dengan batas maksimal barang bawaan 20 kg per unit. Peserta juga diwajibkan menggunakan perlengkapan berkendara sesuai standar, termasuk helm SNI, serta mengikuti seluruh ketentuan perjalanan yang ditetapkan panitia.
AHM menyiapkan fasilitas pendukung seperti asuransi perjalanan, layanan kesehatan di titik keberangkatan dan tujuan, serta pengangkutan sepeda motor yang diasuransikan selama proses distribusi hingga lokasi akhir.
Peserta juga akan memperoleh dua kursi bus ber-AC per motor dan paket perlengkapan perjalanan.
Program ini menyediakan ribuan kuota pemudik dengan rute tujuan Yogyakarta dan Semarang untuk arus mudik maupun arus balik. (*)










