Pajak Motor Listrik Smoot Tempur Paling Murah di Kelasnya!
Motor listrik Smoot Tempur dipasarkan di Indonesia lengkap dengan plat nomor dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Artinya motor yang satu ini sudah dapat digunakan di jalan raya.
Motor listrik Smoot Tempur dipasarkan di Indonesia lengkap dengan plat nomor dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Artinya motor yang satu ini sudah dapat digunakan di jalan raya seperti motor pada umumnya. Selain dapat digunakan di jalan raya, sudah terdapat pajak yang tertera untuk wajib dibayarkan oleh penggunanya.
Sejumlah informasi mengenai pajak dari Smoot Tempur pun didapatkan oleh OtoRider selama pengetesan motor. Salah satunya adalah pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang kosong. Sejumlah daerah di Indonesia memang memberikan insentif BBNKB pada kendaraan listrik.
Baca Juga: Mulai Rp 16 Jutaan, Berikut Harga Terbaru Motor Bebek Yamaha dan Suzuki
Selain BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga harus diperhatikan oleh pemilik karena harus dibayarkan setiap tahunnya. Pada STNK motor listrik Smoot Tempur, tertera biaya PKB sebesar Rp 42.000 saja. Sisanya terdapat biaya SWDKLLJ sebesar Rp 83.000, Biaya admin STNK Rp 100.000, dan biaya Admin Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Rp 60.000.
Jika dibandingkan dengan pajak motor listrik lainnya, PKB motor listrik Smoot Tempur terbilang yang paling murah. Berdasarkan catatan OtoRider, PKB motor listrik Gesits mencapai Rp 63.000. Sementara motor listrik Rakata X5 tercantum PKB-nya mencapai Rp 93.000.
Baca Juga: Dibanderol Rp 65 Jutaan, Ini Detail Spesifikasi Vespa GTS Super Sport 150 i-get ABS
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan pembebasan pajak BBNKB terhitung tahun 2020. Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak atas Kendaraan bermotor Berbasis Baterai. Kebijakan ini pun berlaku untuk semua jenis kendaraan listrik yang menggunakan pelat Jakarta.