Bagaimana Sebuah Motor Listrik Hasil Konversi Diuji?
Selama April-November 2023 jumlah pendaftar konversi motor listrik tersebut sudah mencapai 7.000 pendaftar.
OTORIDER - Program konversi motor bensin menjadi listrik yang dimulai pada April 2023 sejauh ini menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Selama April-November 2023 jumlah pendaftar konversi motor listrik mencapai 7.000 orang. Sedangkan, target hingga akhir tahun ini mencapai 50.000 unit. Tahun depan diharapkan konversi motor listrik bisa diikuti hingga 150.000 unit.
Program ini sendiri sempat mengalami hambatan, salah satunya karena kelangkaan pasokan baterai dan harga yang masih mahal. Tapi, pemerintah telah menaikan nilai subsidinya menjadi Rp 10 juta.
"Memang sempat ada kendala ketersediaan baterai tapi saat ini sudah mulai teratasi. Jumlah bengkel rekanan saat ini sudah lebih dari 200 bengkel dan mudah-mudahan makin masif," kata Direktur Konversi Energi Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Gigin Udu Utomo dikutip dari Antara, Senin (4/12).
Pengujian motor mesin bensin menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai yang di dalamnya turut mengatur ketentuan mengenai tata cara pengujian sepeda motor listrik konversi.
Dikutip dari JDIH Kemenko Kemaritiman dan Investasi, pengujian motor hasil konversi terdiri atas pemeriksaan kelaikan komponen Konversi dan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik. Pemeriksaan kelaikan komponen konversi dilakukan terhadap:
1. Pak baterai dengan sistem baterai manajemen;
2. Penurun tegangan arus searah (DC to DC converter);
3. Motor Listrik;
4. Sistem pengatur penggerak Motor Listrik (controller/ in venter/ electronic control unit);
5. Port charger untuk pengisian baterai; dan
6. Peralatan pendukung lainnya.
Setelah itu, terdapat tujuh tipe fisik motor listrik yang diuji, yakni meliputi rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan bermotor, akurasi alat penunjuk kecepatan, konstruksi, dan keselamatan fungsional, yang mana harus dilakukan di tempat pengujian, yaitu:
1. Balai Pengelola Transportasi Darat;
2. Unit pelaksana pengujian swasta yang terakreditasi;
3. Badan layanan umum pengujian yang terakreditasi; dan
4. Bengkel Konversi tipe A.
(*)