Kebijakan Subsidi Motor Listrik Tidak Berjalan, Inikah Sebabnya?
Salah satunya karena persoalan teknis seperti tidak disetujuinya pengajuan subsidi ini oleh masyarakat.
OTORIDER - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengaku heran dan bingung terkait penyerapan kebijakan subsidi motor listrik. Sebab, pemerintah sudah memperluas dan mengubah syarat bagi penerima subsidi tersebut.
"Iya, itu agak aneh ini memang kenapa agak sulit berkembangnya ya pertumbuhannya. Agak aneh ya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/11).
Tidak berjalannya insentif untuk motor listrik ini disinyalir karena persoalan teknis seperti tidak disetujuinya pengajuan subsidi oleh masyarakat. Hal itu diutarakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Tenggono Chuandra Phoa. Ia menyarankan pemerintah perlu memperbaiki sistemnya.
"Program subsidi ini sudah bagus. Cuma ada komplain masyarakat ketika masukin nama, nomornya kadang-kadang ditolak, ini enggak ada alasan. Kenapa? Mungkin dijelaskan sistem ini nolak alasannya kenapa? Kan lebih bagus. Produsen nanya kenapa mereka ditolak sehingga pencapaian masih sangat sedikit, semoga pemerintah bisa ubah sistemnya," kata Tenggono dalam konferensi pers PEVS 2024 di Jakarta, Jumat (10/11).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi menyebut masalah utama ini ada pada ketidakmampuan diler dalam menalangi subsidi.
"Harus ada kerja sama antara APM dengan diler, supaya beban Rp 7 juta itu seperti diharapkan pemerintah jangan jadi beban diler. Kalau itu jadi beban diler kan diler mungkin agak keberatan," papar Budi.
Padahal, syarat untuk mendapatkan motor listrik subsidi ini cukup mudah. Satu KTP bisa mendapatkan satu unit motor listrik subsidi Rp 7 juta. Dibandingkan kebijakan dahulu, yang mana kriteria masyarakat harus penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos). (*)