Sisa Biaya Subsidi Konversi Motor Listrik Bisa Dicicil
Kementrian ESDM tengah membahas kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar masyarakat bisa menggunakan fasilitas kredit atau cicilan demi melunasi sisa biaya konversi motor listrik.
Saat ini pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan subsidi untuk pembelian motor listrik baru senilai Rp 7 juta. Namun tidak hanya itu, terdapat pula subsidi konversi motor dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke listrik.
Dalam aturannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok biaya konversi motor listrik yang mendapatkan subsidi paling mahal Rp17 juta per unit. Bantuan subsidi yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Demi mendorong masyarakat mengubah motor BBM miliknya menjadi listrik, Kementrian ESDM tengah membahas kerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar masyarakat bisa menggunakan fasilitas kredit atau cicilan demi melunasi sisa biaya konversi motor listrik.
"Kami saat ini sedang menjajaki kerjasama dengan pembiayaan Bank Himbara," kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang disiarkan melalui YouTube, Senin (29/5).
Baca Juga: Saingi Honda, KTM Buat Transmisi Semi-otomatis di Motor Touringnya
Jika kerjasama itu terealisasi, biaya konversi motor listrik dengan harga tertinggi Rp 17 juta, kemudian dikurangi subsidi pemerintah Rp 7 juta, maka sisa yang harus dibayar adalah Rp 10 juta. Sisa pembayaran ini bisa diselesaikan secara kredit atau cicilan melalui bank.
"Masyarakat tidak perlu pusing memikirkan sisa biaya konversi motor listrik yang harus dibayar. Tinggal mencicil ke perbankan dalam waktu yang telah disepakati dan bunga seminimal mungkin tentunya," papar Intan.
Kerjasama ini pun dinilai memang pantas diberlakukan. Pasalnya, sejak ditetapkan kebijakan subsidi konversi motor listrik, Kementerian ESDM mencatat baru ada 193 orang yang mendaftarkan sepeda motornya untuk dikonversi. Padahal tahun ini, khusus untuk konversi pemerintah menargetkan 50.000 unit.
Baca Juga: Alva Cervo Dirilis, Segini Top Speed dan Jarak Tempuhnya
Dalam memberikan fasilitas konversi, Kementerian ESDM menargetkan sebanyak 1.020 bengkel yang telah terlatih untuk mengkonversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik hingga Desember 2023. "Tahun 2020 baru ada dua atau tiga. Sekarang 2023 sudah ada 21 dan ini sudah banyak yang mengantre mendaftar sebagai bengkel konversi di Ditjen Perhubungan Darat," kata Intan.
Hingga Mei 2023, terdapat 21 bengkel konversi yang tersebar di Jawa dan Bali telah mendapat sertifikat konversi dari Kementerian Perhubungan.