Punya Motor Listrik, Apakah Bisa Dijual Kembali?
Pasar otomotif di Indonesia sendiri juga sudah kehadiran motor listrik yang mulai banyak digunakan.
OTORIDER - Saat membeli sebuah motor, konsumen mempunyai pilihan untuk menyimpan atau justru menjualnya kembali ketika bosan. Pasar otomotif di Indonesia sendiri sudah kehadiran motor listrik yang mulai banyak digunakan. Namun, apakah motor listrik bisa dijual kembali? Lantas, bagaimana cara menjual produk yang masih terbilang baru ini?
Salah satu pelelangan motor bekas yang dilakukan PT Balai Lelang Asta Nara Jaya (AUKSI) menghadirkan fasilitas titip jual kendaraan roda dua, baik konvensional maupun elektrik.
"Layanan pelelangan motor bekas yang dilakukan AUKSI ini bertujuan untuk memberikan alternatif motor bekas dengan harga yang terjangkau, namun berkualitas bagi masyarakat yang mencari kendaraan motor bekas dengan harga kompetitif," papar Head of AUKSI, Bady Qardasyah dalam keterangan resminya, Rabu (13/3).
Bagi konsumen, proses lelang motor dilakukan secara langsung ke pool AUKSI yang berlokasi di Jakarta Selatan, Semarang, dan Surabaya. Konsumen juga dapat mengikuti kegiatan lelang secara real time melalui fitur lelang mobil dan motor online yang tersedia di situs auction.auksi.co.id.
"Masyarakat berkesempatan memilih berbagai jenis motor (termasuk motor listrik) dan menemukan motor yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka," papar Bady.
Di sisi lain, Sekretaris Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Abdullah Alwi menyadari, baterai motor listrik memang akan terus menurun seiring pemakaian. Namun, pemilik tak perlu mengeluarkan ongkos besar untuk melakukan pergantian.
"Tapi kembali lagi, ada motor-motor yang low end dan ada yang high end, yang penting kalau aftersales terjamin, spare part terjamin, orang beli seken pun mau. Kalau beli rusak masih bisa dibenerin," ujar Abdullah beberapa waktu lalu. (*)