Berita | 1 tahun yang lalu
Setiap pengemudi motor hukumnya wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Berita | 2 tahun yang lalu
Saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) C telah dibagi menjadi tiga golongan. Selain SIM C, terdapat SIM CI dan SIM CII yang dihadirkan sesuai dengan klasifikasi motor yang dibawa.
5 bulan yang lalu
5 bulan yang lalu
5 bulan yang lalu
6 bulan yang lalu
8 bulan yang lalu