Pemprov DKI Kembali Berlakukan Pemutihan Sangsi Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan kembali dilakukan pemerintah DKI Jakarta untuk menaikan pemasukan PKB dan BBN di DKI Jakarta
Penghapusan atau pemutihan sangsi admisnistrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kembali dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai Senin (20/11) sampai 20 Desember.
“Penghapusan sangsi ini dalam rangka merangsang wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya. Di saat bersamaan, pihaknya juga akan menggandeng kepolisian untuk menggencarkan razia. Kita akan gencarkan razia baik di jalan raya maupun door to door,” ujar Edy Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Edy menjelaskan, selama ini setoran PKB dan BBN rata rata per hari mencapai Rp 48 miliar. Ditargetkan, dengan kebijakan pemutihan dan digencarkannya pelaksanaan razia hingga Desember, perolehan pajak bisa mencapai Rp 1 triliun. Jika ada yang terjaring razia tidak ada penghapusan sangsi, bahkan bisa dikenakan sangsi setinggi-tingginya hingga 48 persen,. tutupnya