Mengenal Segala Hal Berkaitan Dengan Transaksi, Dari Biaya Balik Nama Hingga Harga On the Road
Mengenal segala hal berkaitan dengan transaksi, dari Biaya Balik Nama (BBN) hingga harga On the Road.
Tentu Anda penasaran ketika ingin membeli motor dihadapkan dengan istilah atau ketentuan yang berkaitan dengan nilai transaksi. Sebut saja mulai harga On the Road dan lain sebagainya. "Calon pembeli dipersilakan untuk bertanya agar tidak timbul pertanyaan seputar perbedaan harga yang berbeda tiap daerah," jelas Cahaya Fitri Tantriani, Dosen Praktisi Customer Ralationship Management Universitas Media Nusantara (UMN).
Nah, berikut segala hal yang berkaitan dengan transaksi. Dimulai dari kepanjangan harga OTR yaitu On The Road yang berarti harga jual kendaraan bermotor lengkap dengan seluruh surat STNK, BPKB dan pelat nomor.
Nah, dengan membayar harga OTR maka seluruh proses STNK, BPKB dan pelat nomor kendaraan akan diurus oleh pihak dealer dan pihak konsumen bisa langsung menggunakan motor tersebut setelah seluruh proses selesai. "Harga OTR tersebut belum termasuk dengan biaya pajak progresif, adapun pajak progresif dikenakan sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki untuk urutan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya akan dibebankan kepada konsumen," jelas Cahaya, sapaan akrabnya.
Pun begitu harga OTR di sejumlah wilayah tentu akan berbeda-beda. Semisal harga OTR motor merek tertentu untuk daerah Jakarta dan Tangerang, akan berbeda dengan area Yogyakarta atau Bali. "Artinya untuk dealer dalam daerah yang sama akan memiliki harga OTR yang sama. Tetapi untuk dealer di daerah berbeda pasti akan memiliki harga OTR yang berbeda," tutur Cahaya.
Nah, harga OTR terdiri dari dua hal, yaitu harga kendaraan tanpa surat surat yang biasa disebut harga Off The Road. Berikutnya adalah harga Biaya Balik Nama yang biasa disebut harga BBN
Sekadar catatan saja, untuk setiap daerah harga Off The Road akan berbeda dikarenakan perbedaan kebijakan dari main dealer menyoal harga transportasi motor dari pabrik. Selain itu, harga BBN juga akan berbeda karena pajak yang berlaku berbeda beda mengikuti kebijakan daerah.