Tips Hadapi Kemacetan Jakarta yang Kembali Padat Pasca Demo

Dipublikasikan : Sabtu, 6 September 2025 18:54

Tips menghadapi kemacetan Jakarta agar berkendara tetap aman dan nyaman. Simak cara menjaga fokus, perlengkapan berkendara, hingga hal yang harus dan tidak boleh dilakukan saat macet.

Tips Hadapi Kemacetan Jakarta yang Kembali Padat Pasca Demo
Lalu lintas padat di Jakarta (Foto : Istimewa)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Jakarta kembali macet, pasca demo besar-besaran yang sempat membuat ibu kota lengang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bahkan sempat mengimbau pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) dan belajar dari rumah (BDR) pada Senin, 1 September 2025. Namun kini, kondisi jalan raya kembali ke setelan awal: padat kendaraan.

Di tengah kemacetan, pengendara sepeda motor maupun mobil perlu menjaga ketenangan agar perjalanan tetap aman. Mengatur mindset positif menjadi langkah penting agar tidak mudah terpancing emosi di jalan. Selain itu, perlengkapan berkendara yang sesuai standar juga harus dipakai, seperti helm SNI, jaket, sarung tangan, serta selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, menekankan pentingnya fokus dan kesabaran saat menghadapi kemacetan.
“Bukan persoalan yang mudah berkendara dengan sepeda motor di tengah kepadatan. Kadang banyak persoalan yang muncul, namun pengendara dihimbau tetap fokus, jangan cepat marah apalagi tidak sabaran, ujarnya.

Hal yang Harus Dilakukan Saat Terjebak Macet

  • Jaga Jarak Aman
    Sisakan ruang cukup agar ada waktu reaksi jika terjadi hal tak terduga.
  • Gunakan Lajur yang Sesuai
    Tetap berada di jalur yang benar, hindari bahu jalan atau trotoar yang membahayakan.
  • Fokus dan Patuhi Rambu
    Selalu waspada dalam pengereman maupun membuka gas, serta taati rambu lalu lintas.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Macet

  • Jangan Memaksakan
    Risiko tersenggol kendaraan lain sangat tinggi pada kondisi padat.
  • Hindari Penggunaan Klakson Berlebihan
    Klakson hanya boleh digunakan untuk peringatan tertentu sesuai aturan Pasal 39 ayat (1) PP No.55 Tahun 2012, bukan untuk menekan pengendara lain.
  • Jangan Melanggar Marka Jalan
    Selain berbahaya, pelanggaran marka juga bisa berujung sanksi hukum.

Agus Sani menegaskan kembali bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama. “Dengan disiplin dan mengedepankan keselamatan, pengendara bisa melewati kemacetan dengan lebih nyaman dan selamat,” tutupnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.