Tips Mudah Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Dipublikasikan : Senin, 20 Januari 2025 07:39

Pajak Progresif Motor adalah jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berdasarkan jumlah kendaraan.

Tips Mudah Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor, khususnya bagi pemilik kendaraan memiliki lebih dari satu motor atas nama pribadi yang sama. Pajak ini diterapkan untuk mendorong masyarakat mengurangi kepemilikan kendaraan bermotor secara berlebihan, sehingga diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara. 

Apa Itu Pajak Progresif Motor?

Pajak progresif adalah pajak yang tarifnya meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu orang. Pajak ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar atas nama pemilik yang sama dalam satu Kartu Keluarga (KK). Semakin banyak kendaraan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.

Dasar Hukum Pajak Progresif Motor

Dasar hukum pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, setiap daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur besaran tarif pajak progresif.

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor

Berikut langkah-langkah menghitung pajak progresif motor:

Ketahui Tarif Pajak Progresif di Daerah Anda
Tarif pajak progresif bervariasi di setiap daerah. Biasanya, tarif untuk motor pertama sebesar 2%, motor kedua 2,5%, motor ketiga 3%, dan seterusnya hingga maksimal 10%.

Identifikasi NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

NJKB adalah harga dasar kendaraan yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan jenis, merek, dan model. Nilai ini bisa dilihat di STNK atau tabel NJKB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Rumus Perhitungan Pajak Progresif

Pajak Progresif = NJKB x Persentase Tarif Pajak Progresif

Sebagai contoh:

Motor pertama: NJKB Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000
Motor kedua: NJKB Rp8.000.000 x 2,5% = Rp200.000
Motor ketiga: NJKB Rp7.000.000 x 3% = Rp210.000

Contoh Simulasi Perhitungan

Misalkan Anda memiliki tiga motor dengan NJKB sebagai berikut:

Motor pertama: Rp12.000.000
Motor kedua: Rp10.000.000
Motor ketiga: Rp8.000.000

Perhitungan pajak:

Motor pertama: Rp12.000.000 x 2% = Rp240.000
Motor kedua: Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000
Motor ketiga: Rp8.000.000 x 3% = Rp240.000

Jadi total pajak progresif yang harus dibayar adalah Rp730.000.

Dengan memahami perhitungan ini, dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih bijak dan tetap mematuhi kewajiban sebagai warga negara. (*)

Motor Listrik Baru Bermunculan di 2024, Mana Jagoan Anda?

Selain motor baru dengan mesin bensin konvensional, deretan motor listrik baru juga masih banyak yang hadir pada tahun 2024. Hal ini ditengarai oleh hematnya biaya operasional dan murahnya pajak tahunan dari motor listrik tersebut. Di sisi lain, kendaraan ini juga disebut ramah lingkungan karena tak mengeluarkan emisi udara.

Polling by Otorider

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.