Tips Mudah Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Pajak Progresif Motor adalah jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berdasarkan jumlah kendaraan.
OTORIDER - Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor, khususnya bagi pemilik kendaraan memiliki lebih dari satu motor atas nama pribadi yang sama. Pajak ini diterapkan untuk mendorong masyarakat mengurangi kepemilikan kendaraan bermotor secara berlebihan, sehingga diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Apa Itu Pajak Progresif Motor?
Pajak progresif adalah pajak yang tarifnya meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu orang. Pajak ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar atas nama pemilik yang sama dalam satu Kartu Keluarga (KK). Semakin banyak kendaraan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.
Dasar Hukum Pajak Progresif Motor
Dasar hukum pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, setiap daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur besaran tarif pajak progresif.
Cara Menghitung Pajak Progresif Motor
Berikut langkah-langkah menghitung pajak progresif motor:
Ketahui Tarif Pajak Progresif di Daerah Anda
Tarif pajak progresif bervariasi di setiap daerah. Biasanya, tarif untuk motor pertama sebesar 2%, motor kedua 2,5%, motor ketiga 3%, dan seterusnya hingga maksimal 10%.
Identifikasi NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
NJKB adalah harga dasar kendaraan yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan jenis, merek, dan model. Nilai ini bisa dilihat di STNK atau tabel NJKB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Rumus Perhitungan Pajak Progresif
Pajak Progresif = NJKB x Persentase Tarif Pajak Progresif
Sebagai contoh:
Motor pertama: NJKB Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000
Motor kedua: NJKB Rp8.000.000 x 2,5% = Rp200.000
Motor ketiga: NJKB Rp7.000.000 x 3% = Rp210.000
Contoh Simulasi Perhitungan
Misalkan Anda memiliki tiga motor dengan NJKB sebagai berikut:
Motor pertama: Rp12.000.000
Motor kedua: Rp10.000.000
Motor ketiga: Rp8.000.000
Perhitungan pajak:
Motor pertama: Rp12.000.000 x 2% = Rp240.000
Motor kedua: Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000
Motor ketiga: Rp8.000.000 x 3% = Rp240.000
Jadi total pajak progresif yang harus dibayar adalah Rp730.000.
Dengan memahami perhitungan ini, dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih bijak dan tetap mematuhi kewajiban sebagai warga negara. (*)