Wajib Tahu, Ini Syarat Lengkap Bayar Pajak Motor Tahun 2025

Dipublikasikan : Jumat, 30 Mei 2025 17:50

Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, proses pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, baik secara langsung maupun daring.

Wajib Tahu, Ini Syarat Lengkap Bayar Pajak Motor Tahun 2025
Pajak Kendaraan (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Pajak ini tidak hanya sebagai bentuk kontribusi terhadap negara, tetapi juga menjadi syarat penting untuk legalitas berkendara di jalan raya.

Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara berkala mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Hal ini tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik di sektor transportasi.

Syarat Lengkap Bayar Pajak Motor Tahun 2025

1. Syarat Bayar Pajak Tahunan

Proses pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat, bahkan secara daring di beberapa wilayah. Syarat yang perlu dipersiapkan antara lain:

STNK asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama yang tertera di STNK dan BPKB

Uang sesuai dengan tagihan pajak

Jika pembayaran dilakukan oleh orang lain (perwakilan), dibutuhkan:

Surat kuasa bermaterai

Fotokopi KTP pemilik dan penerima kuasa

2. Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan

Pembayaran lima tahunan mewajibkan pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat karena adanya proses cek fisik kendaraan dan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Syarat yang harus dipenuhi adalah:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi

Hasil cek fisik kendaraan (form tersedia di Samsat)

Formulir perpanjangan pajak lima tahunan

Bagaimana Cara Bayar Pajak Motor Secara Online?

Seiring kemajuan teknologi, pemerintah telah meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan portal e-Samsat yang memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tahunan secara daring. Prosedurnya adalah:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di smartphone.
  • Registrasi akun menggunakan NIK dan nomor kendaraan.
  • Unggah dokumen yang diperlukan.
  • Lakukan pembayaran melalui mobile banking, ATM, atau e-wallet.
  • Bukti pembayaran dan pengesahan STNK akan dikirim secara elektronik dan fisik ke rumah

Namun, untuk pajak lima tahunan, pembayaran online belum bisa sepenuhnya dilakukan karena proses cek fisik kendaraan dan pengambilan plat baru tetap memerlukan kehadiran fisik. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.