Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Belum 24 Jam, Petisi Tinjauan Pelarangan Ojek Online Raih Nyaris 10.000 Dukungan

Jumat, 18 Desember 2015
Ilham Pratama

Baru semalam (17/12) peraturan pelarangan ojek online diumumkan dan langsung menuai kecaman publik.

Baru semalam (17/12) peraturan pelarangan ojek online diumumkan dan langsung menuai kecaman publik.

Bahkan, meski belum sampai 24 jam, petisi yang dibuat lewat situs Change.org sudah mendapat nyaris 10.000 dukungan. Petisi yang dibuat oleh Frico F ini menginginkan adanya tinjauan ulang mengenai layanan ojek online. Serta memberi solusi mengenai transportasi massal yang praktis. (otorider.com)

Berikut isi petisi tersebut, dan jika ingin memberi dukungan silahkan (klik ini):

Ini adalah kebutuhan sebuah kota besar yang berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia (Mohon tidak dibandingkan dengan kota besar lainnya di dunia, karena kota besar di Indonesia berbeda).

Apabila alasannya adalah tidak memenuhi syarat sebagai operator angkutan umum, harusnya ojek tradisional pun dilarang, karena sejak dahulu mereka sudah tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum.

Perbedaannya adalah di sistem pemesanan, yang memudahkan orang untuk memesan layanan plus tambahan extra keamanan, sebab antara pengguna jasa dan pengemudi akan lebih terjamin karena harus terdaftar terlebih dahulu.

Mohon agar dapat ditinjau ulang atau dicabut pelarangan beroperasi hal tersebut diatas yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Atau mohon agar dapat dicarikan alternatif lain agar masyarakat pengguna layanan tersebut diatas, dapat tetap menikmati kemudahan layanan yang Nyaman-Praktis-Murah-Aman juga dapat mengurangi kemacetan dikarenakan sampai saat ini transportasi publik yang ada, masih jauh dari harapan, khususnya disaat jam sibuk."

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Trending

#1

Benarkah Jaket Motor Tidak Boleh Dicuci? Ini Jawabannya

#2

Fenomena Melonjaknya Penjualan Motor Listrik Subsidi

#3

FOTO: Charged Rimau S, Motor Listrik Paddock Ducati MotoGP

#4

Menangi MotoGP Misano 2024, Marquez: Gerimis Sangat Membantu

#5

Bo Bendsneyder Cabut Dari Preicanos Racing Team di Moto2

Terbaru

Sport | 1 hari yang lalu

Sempat Bermasalah, Apakah MotoGP Indonesia Jadi Terlaksana?

Berita | 1 hari yang lalu

Spesifikasi Lengkap Polytron Fox 500, Ada Cruise Control

Tips & Modifikasi | 1 hari yang lalu

Panduan Lengkap Cara Memilih Jaket Motor Harian yang Tepat

Berita | 1 hari yang lalu

Lima Pilihan Skuter Matik Retro Modern di Bawah Rp 25 Juta

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Polytron Luncurkan Motor Listrik Fox 500, Bisa Tembus 130 Km/Jam

Beranda Trending Motor Listrik