Baru semalam (17/12) peraturan pelarangan ojek online diumumkan dan langsung menuai kecaman publik.
Bahkan, meski belum sampai 24 jam, petisi yang dibuat lewat situs Change.org sudah mendapat nyaris 10.000 dukungan. Petisi yang dibuat oleh Frico F ini menginginkan adanya tinjauan ulang mengenai layanan ojek online. Serta memberi solusi mengenai transportasi massal yang praktis. (otorider.com)
Berikut isi petisi tersebut, dan jika ingin memberi dukungan silahkan (klik ini):
Ini adalah kebutuhan sebuah kota besar yang berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia (Mohon tidak dibandingkan dengan kota besar lainnya di dunia, karena kota besar di Indonesia berbeda).
Apabila alasannya adalah tidak memenuhi syarat sebagai operator angkutan umum, harusnya ojek tradisional pun dilarang, karena sejak dahulu mereka sudah tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum.
Perbedaannya adalah di sistem pemesanan, yang memudahkan orang untuk memesan layanan plus tambahan extra keamanan, sebab antara pengguna jasa dan pengemudi akan lebih terjamin karena harus terdaftar terlebih dahulu.
Mohon agar dapat ditinjau ulang atau dicabut pelarangan beroperasi hal tersebut diatas yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Atau mohon agar dapat dicarikan alternatif lain agar masyarakat pengguna layanan tersebut diatas, dapat tetap menikmati kemudahan layanan yang Nyaman-Praktis-Murah-Aman juga dapat mengurangi kemacetan dikarenakan sampai saat ini transportasi publik yang ada, masih jauh dari harapan, khususnya disaat jam sibuk."