SIM online akan bisa dinikmati oleh riders di wilayah Jabodetabek mulai 27 September mendatang. Layanan yang hanya bisa untuk memperpanjang SIM C dan SIM A ini disebut-sebut sebagai upaya Ditlantas Polri memberikan pelayanan prima. Dengan sistem online ini harusnya bisa memangkas dan menghilangkan stigma masyarakat akan repotnya birokrasi pelayanan SIM.
Lantas apa saja persyaratan bagi riders yang mau memeperpanjang SIM C nya secara online?
Pertama perlu ditegaskan lagi, layanan ini hanya untuk memperpanjang SIM C dan SIM A. Bukan membuat SIM baru. Bagi yang baru mau bikin SIM ya tetap harus ke Samsat di wilayah Polda masing-masing.
Untuk tarif perpanjanag SIM C disinyalir tak ada perbedaan dengan memperpanjang tanpa online. Biaya 75 ribu rupiah dikenakan untuk memperpanjang SIM C, dan 80 ribu rupiah untuk perpanjang SIM A.
Satu lagi yang perlu diingat. SIM yang sudah keburu habis masa berlakunya tidak bisa dilayani oleh sistem baru ini. (otorider.com)