Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bisa ke Samsat alias Satuan Administrasi Satu Atap, bisa juga datang ke gerai pelayanan SIM yang dibuka oleh Polri, dan juga datang ke layanan SIM Keliling. Masih merasa repot? Perpanjang saja dengan sistem online.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai 27 September besok, SIM yang sudah habis masa berlakunya bisa diperpanjang secara online. Tapi, maksud online di sini bukan berarti kita bisa memperpanjang sendiri lewat internet. SIM C yang habis masa berlakunya, tetap harus dibawa ke gerai Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM atau layanan SIM Keliling.
Lantas bagaimana maksudnya? Riders bisa ke Satpas mana saja di seluruh Indonesia, tak perlu balik lagi ke lokasi awal pembuatan SIM. Misal pemilik SIM C dari Jakarta yang sedang berdinas di luar kota tak perlu balik ke Ibukota hanya untuk perpanjang SIM. Ini karena sistem pelayanannya sudah terintegerasi dan terpadu dalam lingkup Korlantas Polri. Bahkan sistem baru ini juga didukung oleh berbagai unit di Polri dan Kementrian Dalam Negri.
Layanan baru ini rencananya akan diluncurkan pada hari minggu 27 September. Bertepatan dengan hari bebas kendaraan bermotor di daerah Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Yup, sementara layanan anyar ini baru diterapkan di wilayah Jabodetabek. (otorider.com)