Pengumuman pelarangan moda transportasi ojek dan taksi berbasis online berbuntut panjang. Kali ini protes dilayangkan para pengemudi ojek online.
Seperti dikatakan Iskandar, rider Go-Jek yang berdomisili di Cibubur, Jakarta Timur. Menurutnya, ojek merupakan satu-satunya mata pencahariannya. Sehingga kalau aplikasi tersebut dilarang, dirinya harus mencari pekerjaan lain yang sulit dilakukan saat ini.
"Sekarang cari kerja sulit, sudah bagus ada layanan seperti Go-Jek yang membuka lowongan bagi ribuan pengemudi. Pemerintah mungkin nggak melihat sejauh itu dampaknya," ujarnya kesal.
Seperti diketahui, lewat Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015 pelarangan angkutan ojek dan taksi berbasis online mulai Jumat (18/12) dilarang. Alasan utamanya karena masalah safety.
Surat tersebut juga ditembuskan pada Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia untul melakukan penindakan jika ada pelanggaran. Namun, belum ada solusi cerdas dari pemerintah untuk ribuan pengemudi ojek online yang berpotensi menjadi pengangguran. (otorider.com)