Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Waduh, Layanan Ojek Online Resmi Dilarang!

Jumat, 18 Desember 2015
Ilham Pratama

Carut marutnya transportasi massal di Indonesia dilirik banyak pihak dengan mengembangkan moda alternatif berbasis online dengan menggandeng pengguna kendaraan pribadi. Hasilnya, perusahaan ojek berbasis layanan online bertebaran. Sebut saja Go-Jek, Grab Bike, Lady Jek, Blue Jek dan sebagainya.

Namun hari ini (18/12), operasional transportasi berbasis online resmi dilarang oleh Kementerian Perhubungan. Pelarangan ini bukan hanya berlaku bagi seluruh ojek, tapi juga angkutan taksi yang berbasis online seperti Grab Taxi dan Uber Taxi.

Alasan pihak Kemenhub menyatakan jika moda transportasi tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Surat tersebut juga ditembuskan pada Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia untul melakukan penindakan jika ada pelanggaran. (otorider.com)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 10 jam yang lalu

Memiliki Pembaruan, Ini Detail Spesifikasi Vespa Primavera 2024

Berita | 10 jam yang lalu

Daftar Pilihan Warna Lengkap Yamaha FreeGo 125 2024

Berita | 10 jam yang lalu

Harga Honda PCX160 per Mei 2024, Pilih CBS atau ABS?

Sport | 10 jam yang lalu

Bagnaia Percaya Diri Jelang MotoGP Prancis

Motor Listrik | 17 jam yang lalu

Ini Kata Produsen, Alasan Motor Listrik Belum Begitu Diminati
Beranda Trending Motor Listrik