Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C khusus untuk motor besar (moge) kian hangat diperbincangkan. Tahun depan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) berencana akan memisahkan SIM khusus motor menjadi tiga kategori, yakni SIM C, C1 dan C2.
Nah, jika memang kebijakan baru ini akan terealisasi maka SIM C akan memiliki tiga kategori. SIM C nantinya hanya bisa dipakai oleh pengendara motor bermesin di bawah 250 cc. Lalu SIM C1 diberlakukan untuk pengguna motor 250-500 cc. Dan yang terakhir, SIM C2 akan berlaku bagi pengguna big bike di atas 500 cc.
Lantas bangaimana prosedur kepemilikannya? “Ya sama kaya SIM motor biasa, tapi akan dibedakan sesuai kapasitas mesin motor. Untuk lebih jelasnya, memang belum dipastikan seperti apa. Karena kebijakan ini sedang digodok.” ungkap Aiptu Joko K saat ditemui di Samsat Jakarta Barat.
Saat ini, Kepolisian juga tengah mempersiapkan para penguji untuk kategori SIM C2. “Kan tidak sembarangan orang bisa menguji saat sesi tes moge. Dan pengujinya juga kan mesti punya sertifikat. Masa nanti misalkan ditanya, pengujinya punya sertifitat atau tidak jadinya gimana.” tutupnya. (otorider.com)