Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi melarang kendaraan bermotor melintasi jalur sepeda. Aturan ini dituangkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sayangnya, niat baik pemerintah ini belum diimbangi dengan bertumbuhnya minat pengguna jalan untuk bersepeda. Djoko Setijowarno selaku pengamat transportasi menilai selama tidak ada kebijakan untuk membatasi mobilitas sepeda motor, jalur sepeda tidak akan efektif.
Baca Juga: Daftar Harga Lengkap Motor Yamaha November 2019
"Pertama harus menarik, lingkungan sekeliling dirancang menarik, sehingga bisa menimbulkan daya tarik estetika secara prositif. Kedua, aspek keselamatan, fasilitas harus menghasilkan lebih sedikit risiko kecelakaan lalu lintas," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima OtoRider (27/11).
Tak hanya itu, syarat yang ketiga adalah koherensi, yakni pengguna harus dapat mengakses jalan mereka dengan mudah. Keempat adalah kenyamanan, artinya fasilitas memiliki kondisi yang membuat perjalanan lebih nyaman.
Baca Juga: Mengenal Jawa Motorcycle, Apakah Pabrikan Motor asal Indonesia?
"Dan kelima, tidak terputus (berkelanjutan), fasilitas yang disediakan bagi pengguna harus memenuhi kebutuhan akan rute langsung ke tujuan. Berharap ke depan, sepeda dapat menjadi salah satu moda transportasi keseharian yang ramah lingkungan, selamat, aman, dan berkelanjutan," jelasnya.
Dengan adanya kelima syarat tersebut, pesepeda bisa dengan aman dan nyaman untuk melintas. Tak hanya itu, untuk meningkatkan minat bersepeda juga diperlukan fasilitas pendukung lainnya, seperti ketersediaan lahan parkir.
Nah apakah lajur khusus sepeda di DKI Jakarta telah memenuhi syarat-syarat di atas?