Kebijakan larangan kendaraan bermotor melintasi jalur sepeda resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagi pengendara yang melanggar tak lagi diberikan sanksi teguran, namun langsung ditilang.
Larangan melintasi jalur sepeda ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ironisnya, ketersediaan jalur sepeda ini masih belum mampu meningkatkan minat pengguna sepeda.
Baca Juga: GALERI: Segway X160 dan X260, Motor Trail Bertenaga Listrik
"Mulailah membudayakan bersepeda di kalangan pelajar. Setiap SD dan SMP bahkan SMA disediakan parkir sepeda, kemudian pelajar dianjurkan ke sekolah dengan bersepeda," kata Djoko saat dihubungi OtoRider (27/11).
Baca Juga: Mengenal Jawa Motorcycle, Apakah Pabrikan Motor asal Indonesia?
Djoko menambahkan, lahan parkir khusus sepeda juga perlu disediakan di gedung-gedung perkantoran. Lebih baik lagi jika lahan parkir tersebut di letakkan di lokasi yang mudah dijangkau oleh pengendara sepeda.
"Juga di kantor-kantor kelurahan tersedia parkir sepeda, supaya warga mau naik sepeda. 30-40 tahun lalu, setiap sekolah dan kantor pasti ada tempat parkir sepeda. Sekarang sudah menghilang," ucapnya.
Sayangnya hingga artikel ini disusun kami belum mendapat jawaban dari pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.