Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Diam-Diam Perpres Kendaraan Listrik Telah Ditandatangani Presiden

Dipublikasikan : Kamis, 8 Agustus 2019 16:00
Penulis : Brian

Dalam senyap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik

Dalam senyap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik. Dilansir dari Antaranews, Jokowi mengatakan dirinya telah menandatangani Perpres pada Senin (5/8) kemarin.

"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani Senin pagi," ujar Presiden di Jakarta, Kamis (8/8).

   Baca Juga: Suzuki Siap Jual Motor Listrik, Tapi Belum Tentu Diproduksi di Indonesia

Jokowi mengatakan regulasi tersebut akan mendorong industri otomotif untuk mempersiapkan kendaraan listrik di Tanah Air. Dirinya pun mengharapkan perakitan kendaraan listrik dapat dilakukan di Indonesia agar memiliki harga jual yang murah.

 

"Bahan untuk baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada disini," ujar Jokowi.

   Baca Juga: Go-Jek Mulai Uji Coba Gunakan PCX Electric

Sebelumnya kabar mengenai Perpres kendaraan listrik ini sudah menyebar saat ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019. Namun terdapat revisi yang membuat penandatanganan aturan tersebut mengular.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam Perpres tersebut juga mengatur mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan tersebut mengharuskan kendaraan listrik harus memiliki komponen lokal sebesar 35 persen dari keseluruhan komponen yang dimiliki.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 5 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 7 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 8 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 10 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 11 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik