Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Diam-Diam Perpres Kendaraan Listrik Telah Ditandatangani Presiden

Dipublikasikan : Kamis, 8 Agustus 2019 16:00
Penulis : Brian

Dalam senyap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik

Dalam senyap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik. Dilansir dari Antaranews, Jokowi mengatakan dirinya telah menandatangani Perpres pada Senin (5/8) kemarin.

"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani Senin pagi," ujar Presiden di Jakarta, Kamis (8/8).

   Baca Juga: Suzuki Siap Jual Motor Listrik, Tapi Belum Tentu Diproduksi di Indonesia

Jokowi mengatakan regulasi tersebut akan mendorong industri otomotif untuk mempersiapkan kendaraan listrik di Tanah Air. Dirinya pun mengharapkan perakitan kendaraan listrik dapat dilakukan di Indonesia agar memiliki harga jual yang murah.

 

"Bahan untuk baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada disini," ujar Jokowi.

   Baca Juga: Go-Jek Mulai Uji Coba Gunakan PCX Electric

Sebelumnya kabar mengenai Perpres kendaraan listrik ini sudah menyebar saat ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019. Namun terdapat revisi yang membuat penandatanganan aturan tersebut mengular.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam Perpres tersebut juga mengatur mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan tersebut mengharuskan kendaraan listrik harus memiliki komponen lokal sebesar 35 persen dari keseluruhan komponen yang dimiliki.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Suzuki GSX-R1000R Versi Balap Ini Bisa Tenggak Etanol Hingga 100 Persen

Motor ini adalah Suzuki GSX-R1000R milik Team Suzuki CN Challenge. Motor balap ketahanan ini bisa minum etanol hingga 100 persen!

Berita| 3 jam yang lalu

Ribuan Pengunjung Padati Yamaha Rev Festival di Senayan Park, Rayakan 10 Tahun MAXI Yamaha

Acara tersebut menjadi puncak kemeriahan perayaan 1 Dekade MAXI Yamaha di Indonesia, sekaligus sarana kumpul konsumen setia, komunitas, hingga generasi muda.

Berita| 4 jam yang lalu

Honda Siap Hidupkan Moto Mini, Gorilla 125

Kesuksesan Monkey 125, menjadi pencetus akan diproduksinya Gorilla 125 yang cukup banyak digemari di berbagai belahan dunia.

Berita| 5 jam yang lalu

Performa Motor Menurun dan Brebet, Benarkah Selalu Salah Busi?

Mesin motor brebet sering dikaitkan dengan busi. Technical Support NGK menjelaskan peran busi dan faktor lain yang memengaruhi performa mesin.

Berita| 21 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Beranda Trending Motor Listrik