Dalam senyap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik. Dilansir dari Antaranews, Jokowi mengatakan dirinya telah menandatangani Perpres pada Senin (5/8) kemarin.
"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani Senin pagi," ujar Presiden di Jakarta, Kamis (8/8).
Baca Juga: Suzuki Siap Jual Motor Listrik, Tapi Belum Tentu Diproduksi di Indonesia
"Bahan untuk baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada disini," ujar Jokowi.
Baca Juga: Go-Jek Mulai Uji Coba Gunakan PCX Electric
Sebelumnya kabar mengenai Perpres kendaraan listrik ini sudah menyebar saat ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019. Namun terdapat revisi yang membuat penandatanganan aturan tersebut mengular.
Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam Perpres tersebut juga mengatur mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan tersebut mengharuskan kendaraan listrik harus memiliki komponen lokal sebesar 35 persen dari keseluruhan komponen yang dimiliki.