Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menegakkan aturan larangan melintasi lajur sepeda. Pengendara yang memasuki lajur sepeda akan dikenakan sanksi berupa tilang per Senin (25/11) kemarin. Sehingga pengendara motor ataupun mobil sebaiknya waspada agar lebih memperhatikan lajur khusus sepeda ini.
Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lajur sepeda ini akan dijerat Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan rambu lalu lintas atau marka jalan akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan. Jika tidak sanggup menjalani masa kurungan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Peraturan Baru, Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalur Sepeda
22 ruas jalan yang diberlakukan lajur khusus sepeda itu antara lainnya adalah Jl. Medan Merdeka Selatan, Jl. M.H. Thamrin, Jl. Imam Bonjol, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Salemba Raya, Jl. Proklamasi, Jl. Penataran, Jl. Pramuka, Jl. Pemuda, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Panglima Polim, Jl. RS. Fatmawati Raya, Jl. Tomang Raya, Jl. Kyai Caringin, Jl. Cideng Timur, Jl Cideng Barat, Jl. Kebon Sirih, Jl. Fachrudin, Jl. Matraman Raya, Jl. Jatinegara Barat, dan Jl. Jatinegara Timur.
Baca Juga: Skuter Listrik Dan Otopet Dilarang Masuk Jalan Raya
Bagi pengendara sepeda motor sebaiknya memperhatikan lajur sepeda di ruas jalan tersebut. Tetapi terdapat eberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas di lajur khusus sepeda. Sesuai judulnya tentunya sepeda diperbolehkan melintas di lajur ini. Kemudian sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, atau unicycle juga diperbolehkan melintasi lajur ini.