Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Ini Ruas Jalan yang Menyediakan Lajur Khusus Sepeda di DKI Jakarta

Selasa, 26 November 2019
Brian

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menegakkan aturan larangan melintasi lajur sepeda. Pengendara yang memasuki lajur sepeda akan dikenakan sanksi berupa tilang per Senin (25/11) kemarin. Sehingga pengendara motor ataupun mobil sebaiknya waspada agar lebih memperhatikan lajur khusus sepeda ini.

Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lajur sepeda ini akan dijerat Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan rambu lalu lintas atau marka jalan akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan. Jika tidak sanggup menjalani masa kurungan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

   Baca Juga: Peraturan Baru, Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalur Sepeda

 

22 ruas jalan yang diberlakukan lajur khusus sepeda itu antara lainnya adalah Jl. Medan Merdeka Selatan, Jl. M.H. Thamrin, Jl. Imam Bonjol, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Salemba Raya, Jl. Proklamasi, Jl. Penataran, Jl. Pramuka, Jl. Pemuda, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Panglima Polim, Jl. RS. Fatmawati Raya, Jl. Tomang Raya, Jl. Kyai Caringin, Jl. Cideng Timur, Jl Cideng Barat, Jl. Kebon Sirih, Jl. Fachrudin, Jl. Matraman Raya, Jl. Jatinegara Barat, dan Jl. Jatinegara Timur.

   Baca Juga: Skuter Listrik Dan Otopet Dilarang Masuk Jalan Raya

Bagi pengendara sepeda motor sebaiknya memperhatikan lajur sepeda di ruas jalan tersebut. Tetapi terdapat eberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas di lajur khusus sepeda. Sesuai judulnya tentunya sepeda diperbolehkan melintas di lajur ini. Kemudian sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, atau unicycle juga diperbolehkan melintasi lajur ini.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 7 jam yang lalu

PEVS 2024: Keeway EV Rilis Empat Produk Baru, Harga Mulai Rp 14 Jutaan

Motor Listrik | 8 jam yang lalu

Gesits Bikin Program Bayar Motor Listrik dari Potongan Gaji

Sport | 8 jam yang lalu

Podium di MotoGP Jerez 2024, Marquez: Kemenangan Bukan Mimpi Lagi

Sport | 9 jam yang lalu

Tabel Klasemen MotoGP 2024 Usai Seri Jerez, Spanyol

Motor Listrik | 14 jam yang lalu

Motor Listrik Polytron Bisa Lewati Banjir Satu Meter, Ini Alasannya
Beranda Trending Motor Listrik